
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimana hukumnya orang yang telah melewati <em>miqat </em>tanpa berniat ihram?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Orang yang telah melewati <em>miqat</em> tetapi belum berniat ihram tidak lepas dari dua hal:</p>
<p><strong><em>Pertama,</em></strong> jika dia ingin melaksanakan haji atau umrah, maka dia harus kembali ke <em>miqat</em> itu untuk berniat ihram darinya, baik untuk haji atau umrah. Jika dia tidak melaksanakannya, dia telah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban ibadah haji. Menurut ulama, dia harus membayar <em>fidyah </em>dengan menyembelih hewan kurban di Mekkah dan membagikannya kepara orang-orang fakir miskin di sana.</p>
<p><strong><em>Kedua,</em></strong> adapun jika dia melewatinya tetapi tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, naka tidak apa-apa, baik dia akan tinggal di kota Mekkah dalam waktu yang lama atau sebentar. Demikian itu karena jika kami mewajibkannya untuk melakukan ihram dari <em>miqat </em>ketika dia melewati tempat ini, tentu haji atau umrah diwajibkan kepadanya lebih dari sekali. Padahal telah dijelaskan oleh Nabi s<em>hallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa haji tidak diwajibkan kecuali hanya sekali, sedangkan selebihnya disebut sunnah. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat ahlul ilmi tentang orang yang melewati <em>miqat</em> tanpa berniat ihram, atau jika dia tidak menghendaki haji dan umrah maka tidak apa-apa dan dia tidak wajib ihram dari <em>miqat.</em></p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam)</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.<br>
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)</p>
 