
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Suatu penerbit atau toko buku Islam dalam rangka meningkatkan pemahaman  masyarakat mengenai Islam mengadakan perlombaan telaah buku bagi siapa  saja yang membeli buku yang menjadi bacaan acuan perlombaan. Bolehkah  kegiatan semacam ini?</p>
<p> <strong>Jawaban:</strong><br> Hukum permasalahan di atas adalah <em>derivat</em> atau turunan dari permasalahan yang diperselisihkan ulama, yaitu  permasalahan apakah diperbolehkan bertaruh dalam perlombaan ilmiah  keagamaan ataukah tidak.</p>
<p> <strong>Ada dua pandapat ulama dalam hal ini:</strong><br> Para ulama bermazhab Hanafi dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah  membolehkan hal ini. Mereka mengatakan diperbolehkan taruhan dalam  lomba ilmiah keagamaan. Artinya ada dua orang yang berlomba membahas  suatu permasalahan ilmiah keagamaan, misalnya hukum suatu permasalahan  itu halal ataukah tidak. Masing-masing mereka menyerahkan uang sejumlah  seratus ribu rupiah. Siapa yang menang dia berhak mendapatkan uang  sebesar dua ratus ribu rupiah. Sehingga yang kalah mengalami kerugian  karena kehilangan uang sebesar seratus ribu rupiah.</p>
<p> Jadi dua orang  tersebut berada dalam dua kemungkinan, untung atau buntung (baca: rugi).  Menurut mereka taruhan semacam ini adalah taruhan yang dibenarkan oleh  syariat.</p>
<p>Mereka beralasan bahwa sebagaimana agama Islam itu tegak  dengan jihad dengan senjata juga tegak dengan jihad dengan ilmu.  Sebagaimana diperbolehkan taruhan dalam rangka meningkatkan kemampuan  fisik yang bermanfaat untuk jihad dalam bentuk peperangan, maka demikian  pula diperbolehkan taruhan dalam rangka meningkatkan pemahaman  keislaman yang ini sangat urgen dalam jihad dengan ilmu.</p>
<p> Sedangkan mayoritas ulama fikih melarang hal di atas. Alasan mereka karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hanya membolehkan taruhan dalam tiga macam perlombaan yaitu pacuan onta  dan kuda dalam rangka persiapan jihad dan memanah. Dengan kata lain  taruhan yang diperbolehkan itu hanya dalam perlombaan menggunakan  alat-alat jihad.</p>
<p class="arab">لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر</p>
<p>“<em>Tidak ada taruhan kecuali dalam lomba memanah, pacuan onta dan pacuan kuda</em>.” (HR. Abu Daud no. 2574 dll. Dinilai shahih oleh al Albani).</p>
<p>Syaikh  Dr Khalid al Musyaiqih, murid senior Ibnu Utsaimin, mengatakan,  “Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Hanafiyah dan  Ibnu Taimiyah.” (<em>Al Muamalah al Maliah al Mu’ashirah</em>, Hal. 35).</p>
<p>Sumber gambar: Stockvault</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 