
<p><strong>LUPA TASYAHHUD PERTAMA</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin  ditanya : Seorang imam lupa untuk duduk tasyahhud pertama dalam shalat yang empat raka’at. Dia bangkit berdiri untuk rakaat ketiga, sehingga para makmum mengingatkannya (dengan bertasbih bagi kaum lelaki), lalu imam turun kembali untuk duduk tasyahhud setelah ia bangkit berdiri. Apa hukum shalat yang seperti ini?</p>
<p>Jawaban.<br>
Bila seorang imam atau yang lainnya lupa duduk untuk <em>tasyahhud</em> pertama, maka dia tidak boleh kembali duduk jika ia telah bangkit dan berdiri dengan sempurna. Ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits al-Mughîrah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam <a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a>. Ia harus meneruskan shalatnya (tanpa turun kembali untuk duduk <em>tasyahhud</em>), dan ia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam. Karena disebutkan dalam riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Zhuhur bersama para Sahabat Radhiyallahu anhum , lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung bangkit setelah dua rakaat tanpa duduk <em>tasyahhud</em> terlebih dahulu. Ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah (hampir) selesai shalat, saat para Sahabat menunggu salam Beliau, ternyata Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud sahwi dua kali, kemudian setelah itu salam.</p>
<p>Orang yang lupa <em>tasyahhud</em> pertama, bila ia (teringat-red) setelah bangkit dan berdiri dengan sempurna, maka haram baginya untuk kembali duduk, baik ia telah mulai membaca al-Fâtihah atau belum. Dan ia (harus) melakukan sujud sahwi sebelum salam. Ini berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Namun bila orang tersebut teringat sebelum ia bangkit (sebelum berdiri dengan sempurna-red), maka ia harus kembali untuk duduk melakukan <em>tasyahhud</em> awal, lalu ia lanjutkan shalatnya. Adapun bila ia meninggalkan tasyahhud akhir, maka kita katakan bahwa <em>tasyahhud</em> akhir adalah rukun yang harus dilakukan orang yang shalat. Seandainya, ketika ia bangkit dari sujud terakhir ia langsung salam, lupa <em>tasyahhud</em> akhir, maka kita katakana, “Kembalilah ke shalatmu! Bacalah <em>tasyahhud</em> lalu salamlah! Lalu lakukan sujud sahwi setelah salam</p>
<p>[<em>Nûr ala ad-Darb </em>Syaikh Utsaimin, 4/ 667]</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]<br>
_______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> HR. Ahmad 4/ 253, Ibnu Mâjah kitab <em>iqâmah ash-shalât wa assunnah fîhâ, bab tentang seseorang bangkit dari rakaat kedua karena lupa no 2208. </em>Hadits terebut adalah:</p>
<p><strong>إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلَا يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيْ السَّهْوِ</strong></p>
<p><em>Bila seseorang bangkit dari rakaat kedua (lupa duduk tasyahhud pertama), namun ia belum sempurna dalam berdiri, maka hendaknya ia duduk. Akan tetapi bila ia telah sempurna berdiri, maka janganlah ia duduk,  dan hendaknya  ia sujud sahwi sebanyak 2 kali. </em></p>
 