
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Sebagian orang mengatakan bahwa haji <em>qiran </em>(melakukan haji berbarengan dengan umrah) dan haji <em>ifrad </em>(melakukan haji dulu kemudian umrah) telah di-<em>mansukh </em>(dihapus hukumnya) oleh perintah Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>kepada para shahabat agar mereka melakukan haji tamattu’ (umrah dulu baru haji). Bagaimana pendapat Anda dalam masalah ini?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Perkataan (pendapat) tersebut adalah batil dan tidak mempunyai dasar (dalil yang shahih) sama sekali. Para ulama telah sepakat bahwa manasik haji itu ada tiga macam yaitu: <em>ifrad, qiran</em> dan <em>tamattu’</em>. Barangsiapa yang melakukan manasik haji secara<em> ifrad, </em>maka ihram dan hajinya sah, dan dia tidak diharuskan membayar <em>fidyah </em>(denda). Namun, apabila dia mengganti hajinya dengan umrah (melakukan haji secara <em>tamattu’</em>), maka hal ini lebih utama, menurut pendapat para ulama yang lebih shahih. Hal ini berdasarkan perintah langsung dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>kepada para shahabat yang berihram untuk haji bersama-sama dengan umrah (haji <em>qiran</em>), sementara mereka tidak membawa hewan qurban. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan kepada mereka untuk menjadikan ihram tersebut sebagai ihram umrah (haji <em>tamattu</em>’). Lalu mereka pun <em>tawaf</em> dan <em>sa’i</em>, serta mencukur rambut dan ber-<em>tahalul.</em></p>
<p>Dalam hal ini, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak mengatakan bahwa ihram mereka semula (haji <em>qiran</em>) itu tidak sah, tetapi beliau hanya menyarankan kepada mereka untuk melakukan cara haji yang lebih baik (yaitu haji tamattu’). Saran Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa salla</em>m ini dilakukan oleh para shahabat, namun hal itu tidak menghapus adanya haji <em>ifrad</em>.</p>
<p>Meskipun demikian, sekali lagi, haji<em> tamattu’</em> tersebut hanyalah saran dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> kepada para shahabat, bahwa cara haji tersebut lebih utama dan lebih sempurna dibanding cara haji yang lain (<em>qiran</em> dan <em>ifrad</em>). Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> Maha Penolong.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz,</em> Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.<br>
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)</p>
 