
<p><strong>Pengusaha Muslim</strong> – Setiap pegawai ataupun karyawan memiliki  kewajiban untuk komitmen dengan tugasnya dan mengerjakannya dengan baik  sehingga berhak mendapatkan upah dan upah tersebut berstatus halal  baginya. Jika dia tidak bekerja sebagaimana mestinya atau sama sekali  tidak menunaikan kewajibannya maka dia sama sekali tidak berhak  mendapatkan gaji atau upah. Gaji buta tersebut tidaklah halal baginya.  Jika dia nekat mengambil gaji buta maka dia memakan harta dengan cara  yang batil.</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang batil.”</em> (QS. An Nisa: 29).</p>
<p>Para  ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Menjadi kewajiban orang  yang dipekerjakan dengan suatu pekerjaan dan dia mendapatkan gaji karena  pekerjaan tersebut untuk bekerja sebagaimana mestinya. Jika dia tidak  menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka dia tidak halal mengambil  gaji tersebut karena dia mengambil gaji tanpa ada kompensasi timbal  balik yang dia berikan kepada pihak yang mempekerjakannya.” (Fatwa ini  ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz alu Syaikh,  Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid, Fatawa Lajnah  Daimah, 15:153).</p>
<p>Para ulama Lajnah Daimah juga mengatakan,  “Keikhlasan kerja bagi PNS atau karyawan swasta adalah menjalankan  pekerjaan sebagaimana mestinya sebagaimana yang telah disepakati dalam  perjanjian kerja atau dalam aturan kerja. Pekerjaan itu termasuk amanah  yang wajib ditunaikan sebagaimana firman Allah</p>
<p class="arab">إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.”</em> (QS. An Nisa:58)”</p>
<p>(Fatwa  ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz alu  Syaikh, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid, Fatawa Lajnah Daimah,  15:155-156)</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://islamqa.info/ar/ref/103328/%D8%A8%D9%8A%D8%B9%20%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%85%D8%A7%D9%86%D8%A9" target="_parent">Islamqa.info</a></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah              di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat              memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi,    bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis    lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah               mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota    yang      akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply    email    tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 