
<p><strong>Tanya:</strong></p>
<p>Mendahulukan dua hal antara musyawarah dan <em>istikharah </em>bagi kami masih terasa sangat mengganjal, manakah yang didahulukan? Dan bagaimanakah status hukum mengulang shalat itikharah karena masih ragu, bolehkah hal ini dilakukan?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p>Para Ulama berselisih pendapat tentang mana yang harus didahulukan, musyawarah ataukah istikharah? Pendapat yang benar menyatakan bahwa yang lebih utama adalah shalat istikharah terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan musyawarah. Dalilnya, karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyatakan, “<em>Jika kalian berniat untuk melakukan satu hal, maka hendaklah melaksanakan dua rakaat yang bukan shalat wajib. ..</em>” (HR Bukhari no 6382 dari Jabir. r.a)</p>
<p>Kemudian jika kita sudah mengulangi shalat istikharah sampai tiga kali dan belum jelas pilihan yang terbaik, maka hendaknya bermusyawarah. Hasil musyawarahlah yang hendaknya kita jadikan sebagai pilihan. Shalat istikharah itu bisa diulangi sampai tiga kali, karena kebiasaan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>apabila berdoa adalah mengulangi doa sampai tiga kali. (HR Muslim  no 1794) sedangkan istikharah merupakan <strong>doa</strong>. Boleh jadi kita tidak mengetahui pilihan yang terbaik pada saat memanjatkan doa istikharah yang pertama. Akan tetapi mungkin juga pilihan yang terbaik sudah kita ketahui pada saat istikharah yang pertama kedua atau ketiga. Jika sampai tiga kali istikharah pilihan terbaik belum diketahui, maka hendaknya bermusyawarah.<br>
(Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin Cetakan Dar wathan Juz 7 hal 169)</p>
<p>Artikel <a href="https://ustadzaris.com">www.ustadzaris.com</a></p>
 