
<p><strong>Komisi Fatwa di Saudi Arabia pernah diajukan pertanyaan oleh seorang pegawai:</strong></p>
<p>Dalam  beberapa keadaan aku pernah keluar dari pekerjaanku di kantor untuk  mengerjakan pekerjaan lain pada waktu yang khusus secara terus menerus  tanpa ketahuan atasan. Sebagaimana teman-temanku biasa pula pulang  kantor setengah jam sebelum waktu jam kerja berakhir. Aku yang biasa  mengisikan absen mereka di mesin ketika berakhir jam kerja. Apa hukum  melakukan semacam ini? Apa nasehat kalian kepada kami?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Wajib  bagi setiap pegawai untuk hadir di tempat kerja sesuai jadwal yang  ditentukan. Walaupun ketika itu tidak ada pekerjaan apa-apa yang ia  lakukan. Tidak boleh ia pulang sampai jam kerja berakhir, kecuali jika  ada urusan mendesak yang dibolehkan dalam aturan. Tidak boleh pula  seorang pegawai memanipulasi tanda tangan absen kehadiran dan pulang,  karena ini adalah perbuatan yang tidak benar. Maka si penanya dan  sahabat-sahabatnya tadi wajib bertaubat kepada Allah dan kembali  melakukan hal yang wajib ia penuhi.</p>
<p><em>Wa billahit taufiq</em>. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p><em>Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’</em> no. 1630, pertanyaan ketiga (15/152).</p>
<p>Fatwa  di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz  selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh  ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu  Syaikh, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota.</p>
<p>Riyadh-KSA, 28 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (31/05/2011)</p>
<p><strong>Artikel</strong> <a href="http://www.pengusahamuslim.com"><strong>www.PengusahaMuslim.com</strong></a></p>
 