
<p><strong>MASALAH WARISAN</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh anak perempuan. Kakak saya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai delapan anak. Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya, sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal. Ada permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan dengan warisan tersebut.</p>
<p>Jawaban.<br>
Anak-anak saudari anda tidak mempunyai hak warisan, karena mereka termasuk dzawil arham [1], sementara masih ada ashabul furudh [2] dan ashabah [3], maka tidak ada hak bagi dzawil arham itu dalam warisan. Jadi harta ayah anda itu untuk anak-anak perempuannya sebanyak dua pertiga bagian dari sisanya untuk ashabah. Jika tidak ada ashabah maka diserahkan kepada anak-anak perempuan tersebut.</p>
<p>[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syiakh Al-Fauzan, hal 908]</p>
<p>[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juarisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]<br>
_______<br>
Footnote<br>
[1]. Dzawil arham ialah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan yang meninggal, tapi tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ashabah.<br>
[2]. Ashabul furudh adalah orang-orang yang berhak menerima warisan yang bagiannya telah ditentukan.<br>
[3]. Ashabah adalah kerabat yang bisa menerima warisan yang tidak ditentukan kadarnya, seperti menerima seluruh harta warisan atau menerima sisa setelah pembagian ashabul furudh</p>
 