
<p>Pertanyaan:<br>Apakah diperbolehkan  bagi seorang muslim untuk memberikan pelayanan kepada non muslim? Jika  hukumnya boleh, apakah diperbolehkan menyuguhkan makanan kepada <strong>non  muslim</strong> saat siang hari Ramadhan?</p>
<p>Jawaban Lajnah Daimah:<br>Islam  adalah agama yang mengajarkan toleransi, mudah dan longgar di samping  Islam adalah agama yang mengajarkan keadilan. Hukum seorang muslim yang  memberikan pelayanan kepada non muslim itu perlu dirinci tergantung  maksud dari memberikan pelayanan.</p>
<p>Pertama, jika maksud dari  memberikan pelayanan adalah maksud yang terpuji menurut syariat yaitu  ingin membangun kedekatan hubungan dengan orang kafir tersebut sehingga  terbukalah jalan untuk mendakwahkan Islam kepadanya dan menyelamatkannya  dari kekafiran dan kesesatan maka ini adalah maksud yang mulia.  Sedangkan di antara kaidah baku dalam syariat adalah hukum sarana itu  sebagaimana hukum tujuan. Jika mewujudkan suatu tujuan hukumnya wajib,  maka menjalankan sarana menuju kewajiban tersebut hukumnya adalah wajib  pula. Sebaliknya jika tujuannya adalah perkara haram, maka sarana yang  mengantarkan kepada tujuan tersebut hukumnya juga haram. Demikian  seterusnya. </p>
<p>Kedua, jika tidak ada tujuan yang terpuji menurut  syariat dari memberikan pelayanan kepada non muslim itu, maka tidak  boleh memberikan pelayanan (artinya, hukum menjadi pembantu rumah tangga  di rumah non muslim hukumnya adalah haram, pen.). Dua rincian di atas  berlaku jika pelayanan yang diberikan adalah pelayanan dalam perkara  yang hukumnya mubah.</p>
<p>Ketiga, memberikan pelayanan kepada non  muslim dalam bentuk menyajikan dan menyuguhkan makanan dan minuman yang  haram semisal daging babi dan khamr, maka itu tidak diperbolehkan secara  mutlak karena memuliakan mereka dengan melakukan hal tersebut adalah  maksiat kepada Allah dan menaati mereka dalam maksiat serta lebih  mengutamakan hak mereka, manusia kafir, dari pada hak Allah. Wajib bagi  setiap muslim untuk berpegang teguh dengan ajaran agamanya. </p>
<p>Sedangkan  menyuguhkan makanan kepada mereka di siang hari bulan Ramadhan itu sama  sekali tidak diperbolehkan karena tindakan tersebut tergolong membantu  mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan. Suatu hal yang sudah  dimaklumi dalam syariah bahwa orang kafir itu terbebani pokok syariah  (yaitu masuk Islam) dan terbebani berbagai kewajiban agama. Tidaklah  diragukan bahwa puasa Ramadhan itu termasuk rukun Islam, maka mereka non  muslim memiliki kewajiban untuk puasa Ramadhan setelah memenuhi syarat  sah puasa yaitu masuk Islam. Sehingga tidak boleh bagi seorang muslim  untuk membantu mereka untuk meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan  kepada mereka.</p>
<p>Sebagaimana tidak boleh bagi seorang muslim untuk  memberikan pelayanan kepada non muslim dalam bentuk merendahkan dan  menghinakan dirinya sebagai seorang muslim semisal menyuguhkan makanan  kepada mereka.</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz  bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi, Abdullah bin Ghadayan dan  Abdullah bin Qaud. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid:14 Hal. 474-475, fatwa  no. 1850).</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah                   di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda    dapat                memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman,    berkonsultasi,      bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan    Anggota milis      lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah                    mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan    anggota      yang      akan      kami  kirimkan melalui email,    selanjutnya reply      email    tersebut   agar    kami    dapat    memproses keanggotaan  Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 