
<p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Di tangan-Nya lah hidayah dan petunjuk. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. </em></p>
<p>Beberapa waktu yang lalu kita disuguhkan dengan berita dari media mengenai permasalahan rebonding. Suatu saat seorang wanita menanyakan kepada ayahnya mengenai hukum rebonding. Ayahnya pun yang sudah masyhur sebagai ulama di negeri ini mengiyakan bolehnya rebonding. Namun, bagaimana hukum rebonding sebenarnya? Semoga bermanfaat pembahasan ringkas berikut ini.</p>

<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Merujuk Fatwa Ulama</strong></span></h2>
<p>Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, <span style="color: #ff6600;">Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin</span> <em>rahimahullah </em>ditanya:</p>
<p>Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Jawab</strong></span>: Para ulama mengatakan bahwa perbuatan mengkriting rambut itu tidak mengapa, artinya asalnya boleh saja. Asalkan mengkriting rambut tersebut tidak menyerupai model wanita fajir dan kafir, maka tidaklah mengapa. [Sumber: Fatawa Al Jaami’ah lil Mar’ah Al Muslimah (3/889)]<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p><span style="color: #ff6600;">Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan</span> <em>hafizhohullah</em> (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) juga pernah ditanya mengenai hukum <em>taj’id ar ro’si</em>. Yang dimaksud di sini adalah mengkriting rambut atau membuatnya lebih keriting. Keriting tersebut bertahan beberapa waktu. Terkadang wanita yang ingin mengkriting rambutnya ini pergi ke salon-salon dan menggunakan bahan atau alat tertentu sehingga membuat rambut tersebut keriting sampai enam bulan.</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Jawab</strong></span>: Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut. Namun catatan yang perlu diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen), atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada mereka.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Rebonding Itu Haram Bagi Wanita yang Tidak Berjilbab</strong></span></h2>
<p>Dari penjelasan kedua ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengkriting rambut asalnya dibolehkan. Ini berlaku pula untuk rebonding (membuat rambut keriting menjadi lurus/halus). Namun ada catatan yang mesti diperhatikan:</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Pertama</strong></span>: Keriting dan rebonding tersebut tidak boleh mengikuti model wanita kafir atau wanita fajir (yang gemar maksiat).</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Kedua</strong></span>: Yang boleh mengkriting rambut atau merebonding adalah wanita yang dapat dipercaya sehingga tidak akan membuka aib-aibnya. Lebih-lebih tidak boleh lagi jika yang mengkriting rambutnya adalah seorang pria yang ia haram menampakkan rambut pada mereka.</p>
<p><span style="color: #ff00ff;"><strong>Ketiga</strong></span>: Rambut yang dikeriting atau direbonding tidak boleh ditampakkan kecuali pada suami atau mahromnya saja.</p>
<p>Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebonding rambut atau mengkeriting rambutnya karena tujuan ia yang haram yaitu ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebonding itu dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: <em>al wasa-il ilaa haroomin haroomun</em> (perantara menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram).  Pamer aurat adalah haram. Rebonding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan kaedah ini rebonding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi haram.</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bahaya Pamer Rambut yang Merupakan Aurat</strong></span></h2>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</span></p>
<p>“<em>Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian</em>.”<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Di antara tafsiran “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut membuka aurat yang wajib ditutupi<a href="#_ftn4">[4]</a> seperti membuka rambut kepala. Padahal aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti rambut kepala termasuk aurat yang wajib ditutup. Allah <em>Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p align="center"><span style="font-size: 18pt;">وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا</span></p>
<p>“<em>Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan <span style="text-decoration: underline;">janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya</span>.</em>” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, ‘Ikrimah, Makhul Ad Dimasqiy, dan Al Hasan bin Muhammad Al Hanafiyah <em>rahimahumullah</em> bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Lihatlah ancaman untuk wanita yang sengaja buka-buka aurat: <em>Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.</em></p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/8455-jilbab-bukan-hanya-penutup-rambut-kepala.html">Jilbab Bukan Hanya Penutup Rambut Kepala</a></span></strong></p>
<p>Rambut kepala juga merupakan perhiasan wanita yang wajib ditutupi. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p align="center"><span style="font-size: 18pt;">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</span></p>
<p>“<em>Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-<strong>tabarruj</strong> seperti orang-orang jahiliyyah pertama</em>.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Dari sini, sungguh sangat aneh jika ada yang menghalalkan rebonding untuk wanita yang ingin pamer aurat?!</p>
<p>Semoga para wanita muslimah selalu diberi taufik oleh Allah untuk memiliki sifat malu. Sifat inilah yang akan mengantarkan mereka pada kebaikan. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ</span></p>
<p>“<em>Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.</em>”<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p><em>Semoga Allah memberi taufik untuk memperhatikan dan mengamalkan aturan yang telah Allah gariskan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.</em></p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="/">https://rumaysho.com</a></p>
<p>Diselesaikan sore hari, di Panggang-Gunung Kidul, 3 Rabi’ul Awwal 1431 (bertepatan dengan 17 Februari 2010)</p>
<p> </p>
<hr>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Diambil dari link <a href="http://www.islam-qa.com/ar/ref/20149">http://www.islam-qa.com/ar/ref/20149</a></p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Sumber: <a href="http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&amp;iw_a=view&amp;fatwa_id=7812">http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&amp;iw_a=view&amp;fatwa_id=7812</a></p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> HR. Muslim no. 2128, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat <em>Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain</em>, 1/1031, Darun Nasyr, 1418 H, Asy Syamilah</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Lihat <em>Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah</em>, Amru Abdul Mun’im, hal. 14, Maktabah Al Iman, cetakan pertama, tahun 1420 H.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat <em>Zaadul Masiir</em>, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37, dari ‘Imron bin Hushain.</p>
 