
<p>Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Nabi bersabda,</p>
<p class="arab">لا يحل سلف و بيع</p>
<p>“<em>Tidaklah boleh mengadakan transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli</em>.” (Hr. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; Tirmidzi berkomentar, “Hadits <em>hasan sahih</em>.”)</p>
<p>“Dalam hadis di atas, Nabi melarang tindakan memadukan transaksi  utang-piutang dengan transaksi jual beli. Memadukan antara transaksi  utang-piutang dengan transaksi sewa-menyewa itu sama dengan dengan  menyatukan utang-piutang dengan jual beli. Semua transaksi sosial,  seperti: hibah, pinjam-meminjam yang dipadukan dengan jual beli, atau  sewa menyewa itu sama dengan utang piutang yang disatukan dengan jual  beli.</p>
<p>Intinya, hadis di atas melarang penyatuan transaksi yang mencari  profit dengan transaksi sosial karena transaksi sosial–dalam hal  ini–dilakukan dikarenakan menginginkan keuntungan dari transaksi  profit. Jadi, transaksi sosial yang terjadi tidak lagi murni transaksi  sosial. Dengan demikian, realitanya, transaksi sosial yang terjadi  adalah bagian dari alat pembayaran transaksi profit.</p>
<p>Jika kedua pelaku transaksi bersepakat bahwa transaksi sosial yang  terjadi bukanlah bagian dari alat tukar pembayaran transaksi profit maka  berarti keduanya menyatukan dua hal yang bertolak belakang, karena  orang yang bersedia mengutangi orang lain sebesar seribu dirham dan  menjual kepada orang lain tersebut suatu barang dengan harga seribu  dirham, padahal sewajarnya harga barang tersebut adalah lima ratus  dirham.</p>
<p>Pada kenyataannya, orang yang mengutangi tidak akan mau memberi  pinjaman uang melainkan barang yang dijual tersebut dibeli dengan harga  jauh di atas harga wajar. Demikian pula pembeli, dia tentu saja tidak  akan mau membeli barang dengan harga yang jauh di atas harga normal  kecuali karena pamrih mendapatkan pinjaman uang sebesar seribu dirham.</p>
<p>Walhasil, penjual itu tidaklah murni menjual barang dan tidak pula murni memberikan pinjaman uang.</p>
<p>Realita yang terjadi, orang tersebut mengutangi orang lain sebesar  seribu dirham plus barang–yang seharusnya dilunasi dengan nominal  seribu lima ratus dirham namun harus dibayar sebesar dua ribu dirham–.  Jika maksudnya adalah meminjami uang sebesar seribu dirham untuk  mendapatkan lebih dari seribu maka itu jelas haram, tanpa ragu.” (<em>Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah</em>, 29:62–63)</p>
<p>Jadi, Nabi melarang memasukkan transaksi profit (misalnya: jual beli  atau sewa-menyewa) ke dalam transaksi sosial (misalnya: utang-piutang  atau hadiah).</p>
<p>Berdasarkan kaidah ini, kita bisa mengetahui dan membuktikan  ketidakbenaran beberapa transaksi yang ada di sekeliling kita, yaitu:</p>
<ol>
<li>
<a href="search/?q=gadai" target="_parent"><strong>Gadai syariah</strong></a>. Transaksi yang disebut dengan “gadai  syariah: adalah pemaduan antara transaksi utang-piutang yang merupakan  transaksi sosial dengan transaksi sewa tempat yang merupakan transaksi  profit.</li>
<li>
<a href="baca/artikel/1103/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba" target="_parent"><strong>Dana talangan haji</strong></a>. Padanya terdapat penggabungan transaksi utang-piutang dengan jual jasa.</li>
</ol>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 