
<h2><strong>Air Bekas Wanita Bersuci</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Ibrahi Alu Asy-Syaikh ditanya tentang hukum air sisa yang telah dipergunakan wanita.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
<!--more--><br>
Sabda beliau:</p>
<p>“<em><a title="hadas" href="https://konsultasisyariah.com/memakai-air-bekas-wanita-bersuci" target="_blank">Hadas</a> seorang pria tidak bisa dihapuskan dengan air suci sedikit yang telah dipakai wanita untuk menyucikan diri secara sempurna dari hadas</em>.”</p>
<p>Maka menggunakan air ini adalah tidak sempurna, tapi sebagian besar ulama menyatakan bahwa air yang telah dipergunakan wanita dapat menghilangkan hadas pada tubuh pria berdasarkan hadis dari Maimunah,</p>
<p>“<em>Bahwa beliau (Rasulullah) berwudhu dengan menggunakan air sisa yang telah ia (Maimunah) pakai untuk bersuci</em>.”</p>
<p>Dan untuk memadukan kedua hadiss yang saling bertentangan ini maka larangan yang terdapat pada hadis yang pertama, yaitu larangan yang bersifat untuk dijauhkan dan bukan berarti untuk diharamkan.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
<blockquote>
<p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p>
</blockquote>
 