
<p> </p>
<p>Ketika seorang wanita sudah menikah, maka hak suami lebih besar daripada hak orang tuanya. Suami lebih diprioritaskan. Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align: right;">لو كان يَنْبَغي لأحدٍ أنْ يَسجُدَ لأحدٍ، لأمَرْتُ المرأةُ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها</p>
<p>“<em>Andaikan dibolehkan bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.”</em> (HR. At-Tirmidzi no.1159, di-shahih-kan al-Albani dalam <em>Silsilah ash-Shahihah</em>, no.3490)</p>
<p>Dalam hadis ini, Nabi tidak katakan “Aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada orang tuanya”, namun justru “suaminya”. Ini menunjukkan hak suami lebih besar atas seorang istri.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> mengatakan:</p>
<p style="text-align: right;">فَإنَّ كُلَّ طَاعَةٍ كَانَتْ لِلْوَالِدَيْنِ انْتَقَلَتْ إِلَى الزَّوْجِ</p>
<p>“(Ketika sudah menikah) semua ketaatan yang diberikan kepada kedua orang tua, telah berpindah kepada suaminya.” (<em>Majmu’ al-Fatawa</em>, 32/261)</p>
<p>Namun perlu diperhatikan 2 poin:</p>
<p>1. Hendaknya seorang istri berusaha taat dan berbakti kepada keduanya (suami dan orang tua) selama masih memungkinkan.<br>
Karena keduanya punya hak untuk diberikan bakti dan perlakukan yang baik. Dari Abu Juhaifah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align: right;">فأعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ</p>
<p>“Tunaikanlah haknya setiap orang yang punya hak atasmu.” (HR. Al-Bukhari no. 1968)</p>
<p>Dan seorang istri hendaknya berusaha untuk mendamaikan suami dan orang tua jika mereka tidak sependapat, tidak membela salah satu saja. Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align: right;">تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ</p>
<p>”<em>Engkau mendamaikan di antara dua orang yang berselisih itu adalah sedekah</em>.” (HR. Al-Bukhari no.2989, Muslim no.1009)</p>
<p>2. Bakti kepada suami itu selesai ketika cerai, adapun bakti kepada orang tua itu tidak ada kata selesai!<br>
Karena ada yang namanya “mantan suami” namun tidak ada “mantan orang tua”. Bahkan seorang anak tetap wajib berbakti kepada orang tuanya setelah mereka meninggal.<br>
Contohnya, dalam hadits dari Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Nabi bersabda:</p>
<p style="text-align: right;">إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ</p>
<p>“<em>Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal.</em>” (HR. Muslim no. 2552)<br>
Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua tetap punya hak terhadap bakti anaknya walaupun sang orang tua sudah wafat. Sehingga bakti kepada orang tua itu terus menerus sampai kita mati!</p>
<p>Semoga Allah <em>Ta’ala</em> memberi taufik.</p>
<p>Penulis: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 