
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya melihat sebagian imam masjid ada yang berusaha menarik perhatian manusia dengan mengubah tekanan suaranya di tengah-tengah shalat Tarawih. Saya mendengar ada sebagian orang yang menolak tindakan itu, bagaimana pendapat Anda sendiri?<br>
<!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Sepengetahuan saya, sepanjang tindakan itu masih berada dalam batas-batas syariat, tanpa berlebih-lebihan hukumnya tidak apa-apa dan tidak berdosa. Maka dari itu, Abu Musa Al-Asy’ari berkata kepada Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,<br>
<em> “Seandainya saya tahu bahwa engkau mendengarkan bacaanku, tentu aku akan membaguskan bacaanku dengan sebagus-bagusnya.”</em> (HR. Al-Baihaqi)</p>
<p>Membaguskan suara atau melantunkan bacaan dengan suara merdu dalam shalat hukumnya boleh, tetapi jika terlalu berlebih-lebihan, sehingga tidak sesuai dengan isi kandungan Alquran, tetapi melakukannya hanya untuk tujuan seperti disebutkan oleh penanya atau main-main, maka menurut saya itu sudah masuk dalam kategori berlebih-lebihan dan tidak sepantasnya dilakukan. Wallahu a’lam.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam)</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007</p>
 