
<h2>Suami Meminta Istri Membatalkan Puasa Sunnah</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalaamu’alaikum</p>
<p>Ustadz, ketika seorang istri sedang melaksanakan <em>shaum</em> (<strong>puasa</strong>) senin dan kamis, suami “<em>menginginkanya</em>” apakah benar <em>shaum</em>-nya tersebut boleh dibatalkan karena hukumnya sunat? Dan bagaimana dengan shaum qodho yang hukumnya wajib? Jazakallah</p>
<p>Dari: Siti<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p><strong>Puasa senin dan kamis</strong> adalah puasa sunah hukumnya, sedangkan memenuhi keinginan suami wajib hukumnya. Maka hendaknya seorang istri pintar dalam memilih ibadah apakah yang terbaik bagi dirinya.</p>
<p>Adapun puasa qodho, maka hukumnya wajib. Namun waktu melaksanakannya panjang, yaitu dari bulan syawwal sampai sya’ban, maka pilihlah waktu yang tepat serta bermusyawarahlah dengan suami Anda.</p>
<p>Aisyah binti Abu Bakar (istri Rasulullah) mengakhirkan qodho puasa Ramadhan sampai masuk bulan Sya’ban, karena memenuhi kewajibannya pada Rasulullah.</p>
<p><strong>Jawaban Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Kosnsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/membatalkan-puasa-sunnah" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 