
<h2>Hukum Membuat Bangunan di Atas Kuburan</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Apa <strong>hukum membuat bangunan di atas kuburan</strong>?<br>
<!--more--><strong>Jawaban</strong><br>
Membuat bangunan di atas kuburan hukumnya haram. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah melarangnya karena perbuatan ini mengandung pengagungan terhadap yang <a href="https://konsultasisyariah.com/membuat-bangunan-di-atas-kuburan" target="_blank"><strong>dikubur</strong></a> serta bisa menjadi penyebab disembahnya kuburan tersebut serta dijadikan sesembahan selain Allah. Hal ini sebagaimana pada kenyataannya, banyak bangunan yang dibangun di atas kuburan lalu orang-orang mempersekutukan Allah dengan para penghuni kuburan tersebut. Mereka menyerunya selain menyeru Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>, padahal berdoa kepada para penghuni kuburan itu dan memohon pertolongan kepada mereka untuk mengatasi berbagai kesulitan adalah syirik akbar dan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hanya Allah-lah tempat meminta.</p>
<p><em>Fatawa al-Aqidah</em>, Syaikh Ibnu Utsaimin, Hal. 26</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 