
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum</em><br>
Ana mau tanya ustad! ana baru ngaji, kurang-lebih sudah 1 tahun mengenal salaf, kebetulan ana waktu kuliah mengambil jurusan hukum perdata dan lulus 2 tahun yang lalu!! berkaitan dengan larangan untuk berhukum selain hukum Allah! apakah saya terkena ayat tersebut jika saya bekerja menggunakan ijazah “hukum” saya? yang kedua bagaimana hukumnya menjadi Hakim di pengadilan umum di negara kita? dan mana profesi di negara ini yang lebih selamat polisi, jaksa ataukah hakim? <em>Jazakumullah Khairan Katsiran</em>.</p>
<p>Abu Abdulrozzaq (1980) Jkt</p>
<p><span id="more-51"> </span></p>
<p><strong>Jawaban Ustadz:</strong></p>
<p>Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah <em>shollahu’alaihiwasallam</em> bersabda, <em>“Wahai sekalian manusia bertakwalah kalian kepada Allah dan carilah rezeki dengan baik. Sesungguhnya tidak ada jiwa yang mati kecuali sesudah menghabiskan jatah rezekinya. Meskipun rezeki tersebut tidak kunjung datang, hendaklah kalian tetap bertakwa kepada Allah dan mencari rezeki dengan baik. Ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram.”</em> (HR. Ibnu Majah, Shahih, lihat <em>Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah wal Kitab Al-Aziz</em> hal. 330)</p>
<p><em>“Siapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan memudahkan segala persoalan.”</em> (QS. Ath-Thalaaq: 4)</p>
<p>Oleh karena itu hendaknya kita selektif dalam mencari pekerjaan dengan menjauhi profesi yang menjerumuskan kita dalam kekufuran (meninggalkan sebaik-baik aturan, yaitu hukum Allah), kezaliman (membela orang bersalah), dan kemaksiatan (memotong jenggot misalnya). Yang sedikit namun halal dan berkah itu jauh lebih baik daripada yang haram meski melimpah.</p>
<p>***</p>
<p>Penanya: Abu Abdul Rozzaq<br>
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar</p>
<p>Sumber: muslim.or.id</p>
 