
<h2><strong>Hukum Menabung</strong></h2>
<p class="arab">فَكَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَعْزِلُ نَفَقَةَ أهلِهِ سَنَةً</p>
<p><em>Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluarga selama setahun</em> [HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757].</p>
<h2>Berikut ini beberapa komentar ulama mengenai hadits ini:</h2>
<p>Penulis  Subulus Salam mengatakan, “Hadits di atas dalil bolehnya menyimpan  bahan makanan untuk kebutuhan selama setahun dan perbuatan ini tidaklah  bertentangan dengan tawakkal. Ulama sepakat bolehnya seorang menyimpan  bahan makanan yang dihasilkan oleh tanah miliknya sendiri. Namun jika  seorang untuk memborong dari pasar untuk disimpan maka perlu rincian:</p>
<p>Jika  kondisinya adalah kondisi langka bahan makanan maka tidak diperbolehkan  memborong bahan makanan di pasar kecuali jika hanya sekedarnya saja  sehingga tidak menyebabkan masyarakat semakin kesulitan mencari bahan  makanan tersebut semisal hanya untuk kebutuhan beberapa hari atau  sebulan.</p>
<p>Namun jika di pasaran bahan makanan itu berlimpah maka  boleh memborong bahan makanan untuk disimpan dan menjadi persediaan  selama setahun lamanya. Rincian semacam ini menurut Qadhi Iyadh al  Maliki adalah pendapat mayoritas ulama” [Subulus Salam 6/205-206].</p>
<p>Syaikh  Abdullah alu Bassam ketika menyebutkan kandungan hadits di atas  mengatakan, “Bolehnya menyimpan bahan makanan dan hal tersebut tidaklah  bertentangan dengan tawakkal kepada Allah karena Nabi yang merupakan  manusia paling hebat dalam masalah tawakkal saja menyimpan bahan makanan  untuk persedian kebutuhan keluarganya” [Taisir Allam Syarh Umdatul  Ahkam 2/558].</p>
<p>Syaikh Dr Saad as Syatsri ketika membahas kandungan  hadits di atas mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan bolehnya  menyimpan kebutuhan nafkah selama setahun dan hal tersebut tidaklah  tergolong menghambur hamburkan harta atau simpanan harta yang tercela”  [Syarh Umdatul Ahkam 2/898].</p>
<p>Simpulan mengenai hukum menabung bisa  kita simak dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.  Beliau mengatakan, “menabung untuk antisipasi musibah di kemudian hari  tidaklah tercela asalkan kewajiban harta baik zakat atau selainnya telah  ditunaikan dengan baik” [Tafsir Juz Amma hal 320].</p>
<p><strong>Artikel <a title="hukum menabung dalam islam" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 