
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah boleh menabung uang di bank-bank konvensional yang  dikhawatirkan dicuri, agar dapat dicairkan pada saat dibutuhkan tanpa  mendapatkan bunga sedikitpun dan tanpa dipungut dari mereka upah/uang  administrasi ataukah tidak boleh?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Tidak boleh menabung uang dan yang serupa di bank-bank konvensional  atau badan-badan usaha yang serupa yang bertransaksi dengan riba/bunga.  Baik tabungannya dengan bunga atau tanpa bunga. Hal ini karena menabung  berati bahu-membahu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, padahal Allah  Ta’ala telah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. المائدة: 2</p>
<p><em>“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”</em> (Qs. al-Maidah: 2).</p>
<p>Kecuali bila ditakutkan uang tersebut akan hilang karena dicuri, atau  dirampok atau yang serupa, sedangkan ia tidak mendapatkan cara lain  untuk menjaganya selain menabungkannya di bank konvensional –misalnya-,  maka dibolehkan baginya untuk menabungkannya di bank atau badan usaha  yang serupa, tanpa memungut bunga, demi menjaga keselamatan uang  tersebut. Perbuatan ini merupakan sikap menanggung resiko yang teringan.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Sumber: <em>Majmu’  Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/346, fatwa no: 4682 </em></p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br>
Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com" href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a><br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 