
<p>Menawar barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadis dan kesepakatan ulama.</p>
<p class="arab">عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ »</p>
<p>Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain</em>.” (HR Muslim, no.3886).</p>
<p class="arab">عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ</p>
<p>Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang seorang itu menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR. Muslim, no.3889).</p>
<p>Tentang pengertian menawar barang yang ditawar orang lain sebagaimana  penjelasan An Nawawi Asy Syafii bahwa maksudnya adalah adanya  kesepakatan antara pemilik barang dengan peminat barang tersebut untuk  mengadakan transaksi jual beli namun keduanya belum mengadakan transaksi  lalu datanglah orang ketiga menemui penjual lantas mengatakan akulah  yang akan membelinya. Hal ini hukumnya haram jika sudah ada kesepakatan  harga antara pemilik barang dengan penawar pertama. (<em>Syarh Nawawi </em>untuk Shahih Muslim 10:123).</p>
<p>Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan hal ini telah melakukan  hal yang haram sehingga pelakunya tergolong sebagai pelaku maksiat.  Meski demikian mayoritas ulama mengatakan bahwa transaksi jual beli yang  dilakukan oleh orang yang melanggar larangan di atas adalah transaksi  jual beli yang sah. Sedangkan menawar barang yang dijual dengan sistem  lelang hukumnya tidak haram meski barang tersebut sudah ditawar oleh  orang sebelumnya.</p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>==============</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah   di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat   memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar   informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p>Cara untuk menjadi Anggota Milis</p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</p>
<p>Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang    akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut  agar   kami dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini  adalah agar terbentuk komunitas yang  berkualitas dan terjaga dari  pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Perhatian:</p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p>Syarat Menjadi Anggota Milis:</p>
<p>1. Beragama Islam.<br> 2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br> Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 