
<p>Atraksi topeng monyet yang banyak digemari orang, terutama oleh anak-anak, adalah masalah yang perlu dicermati. Bagaimana hukum uang yang didapat dari pekerjaan semacam ini?</p>
<p>Ketahuilah, para ulama telah berselisih tajam (tentang) apakah diperbolehkan membeli monyet untuk dimanfaatkan. Pendapat terkuat adalah bolehnya membeli monyet apabila tujuannya bermanfaat, semisal untuk membantu kebutuhan dan pekerjaannya, seperti: membawa barang ringan atau untuk menjaga toko dari pencuri, maka hal ini diperbolehkan, karena posisinya seperti membeli anjing, burung elang, atau rajawali untuk menjaga rumah atau pertanian. (<em>Al-Mughni</em>, 8:361)<br>
<!--more--><br>
Adapun apabila membeli monyet–tujuannya–hanya untuk mencari rezeki dengan cara hiburan maka ini termasuk perkara yang terlarang dan harus ditinggalkan, karena tujuannya rusak secara syar’i. (Lihat <em>Buhuts Muqaranah fil Fiqh Al-Islami wa Ushuluh</em>, 1:437, karya Ustadz Futhi Ad-Dirayni, sebagaimana dalam <em>Al-Muru’ah</em>, hlm. 263, karya Syekh Mansur Hasan Salman)</p>
<p>Imam Ahmad <em>rahimahullah</em> berkata, “Aku benci jual beli monyet.”</p>
<p>Ibnu Aqil <em>rahimahullah</em> mengomentari, “Pernyataan Imam Ahmad ini harus dibawa pada keadaan ‘apabila membelinya untuk tujuan memutar-mutarnya dan bermain-main dengannya’. Adapun apabila jual belinya (dilakukan) kepada orang yang akan memanfaatkannya, seperti: untuk menjaga barang-barang dan menjaga toko atau selainnya, maka boleh, karena hal itu seperti membeli burung elang dan rajawali, dan inilah mazhab Imam Syafi’i.” (<em>Al-Mughni</em>, 8:361; <em>Ahkam Al-Hayawan fil Fiqh Al-Islami</em>, hlm. 622, karya Dr. Abdullah bin Husain)</p>
<p>Bahkan, bisa kami tegaskan bahwa pekerjaan semacam ini bisa membawa dosa karena topeng monyet selalu diiringi dengan alunan gendang dan musik yang jelas-jelas haram! Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya, apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan pula hasil upahnya.</em>” (HR. Ahmad, 1:247 dan Abu Daud: 3488; dinilai sahih oleh Ibnul Qayyim dalam <em>Zadul Ma’ad</em>, 5:661).</p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>Oleh: Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa As-Salim</p>
<p><strong>Sumber: Artikel “7 Faedah Seputar Binatang”, karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa As-Salim, Majalah <em>Al-Furqon</em>, No. 85, Edisi 04, Tahun Kedelapan, Dzulqo’dah 1429H/November 2008 M.</strong><br>
<strong>Dipublikasikan ulang oleh <a href="http://PengusahaMuslim.com/" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a> (disertai penyuntingan bahasa) dari www.IbnuAbbasKendari.wordpress.com</strong><br>
<strong></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 