
<p>Boleh jadi, ada di antara kita yang dahulu, ketika kecil (usia-usia  TK atau SD), sudah memiliki kenakalan yang cukup parah, semisal mencuri  buah mangga milik tetangga, ketika sambil pulang sekolah, atau kenakalan  semisal. Bagaimanakah cara bertobat yang benar dari kenakalan-kenakalan  semisal ini? Jawaban lengkapnya ada dalam tulisan berikut ini.</p>
<p><em>Pertanyaan</em>, “Aku pernah mencuri beberapa benda dari suatu  warung dan dari milik salah seorang kerabatku, ketika aku masih kecil,  tepatnya, ketika di SD dahulu. Itu kulakukan tanpa adanya kebutuhan  mendesak terhadap beberapa benda tersebut. Yang menjadi pertanyaan, apa  yang harus aku lakukan terhadap benda-benda yang kucuri? Perlu diketahui  bahwa aku tidak lagi memiliki benda-benda tersebut sehingga aku tidak  bisa lagi mengembalikannya kepada mereka.”</p>
<p><em>Jawaban</em>, “Jika seorang anak, yang belum balig, mencuri atau  melukai bahkan membunuh seseorang atau melakukan tindakan kejahatan yang  lain, anak kecil tersebut tidaklah berdosa karena dia belum terbebani  dosa atas perbuatan yang dia lakukan. Akan tetapi, hak korban tidaklah  gugur dikarenakan pelaku kejahatan adalah anak kecil. Namun, anak kecil  tersebut wajib memberikan ganti rugi atau tebusan yang diambilkan dari  harta si anak kecil.</p>
<p>An-Nawawi Asy-Syafi’i, dalam <em>Al-Majmu’</em>, 7:37, menukil  perkataan Ibnul Mundzir, ‘Para ulama bersepakat bahwa kejahatan yang  dilakukan oleh anak kecil itu–ganti ruginya–diambilkan dari harta  mereka.’ Perkataan Ibnul Mundzir ini juga dinukil oleh Ibnu Qudamah  Al-Hanbali, dalam <em>Al-Mughni</em>, 3:108.</p>
<p>Syekh Ibnu Baz mendapatkan pertanyaan mengenai hukum seseorang yang  mengambil harta yang haram dari beberapa orang. Itu terjadi sebelum  orang tersebut balig. Setelah balig, dia bertobat dan memohon ampunan  kepada Allah serta berkeinginan untuk mengembalikan harta yang dia curi  kepada pemiliknya.</p>
<p>Meski begitu, dia tidak mengetahui secara pasti nilai dari harta  curian tersebut. Oleh karena itu, dia berusaha mengira-ngira nilai dari  harta curian tersebut, tanpa menzalimi satu pun dari korban kejahatannya  di masa kecil. Permasalahan yang lain adalah ada salah seorang korban  yang tidak diketahui nama dan alamat domisilinya saat ini. Bolehkah  bersedekah atas nama orang tersebut ataukah tidak?</p>
<p>Jawaban Ibnu Baz, ‘Adapun korban yang diketahui keberadaannya maka  orang tersebut wajib menyerahkan hak mereka kepada orang-orang itu,  sesuai dengan nilai barang curian yang dia perkirakan berdasarkan  sangkaan kuatnya, atau hendaknya dia meminta maaf dan kerelaan si korban  atas peristiwa yang pernah terjadi. Adapun korban yang tidak diketahui  apakah masih hidup ataukah sudah meninggal dunia, serta tidak diketahui  keberadaan ahli warisnya, maka solusinya adalah bersedekah atas nama  orang tersebut, dengan niat pahalanya untuk orang tersebut, ditambah  tobat dengan penuh kesungguhan. Dengan demikian, gugurlah kewajiban yang  menjadi bebannya.’ (Fatwa Ibnu Baz di atas bisa dibaca di <em>http://www.binbaz.org.sa/mat/9338</em>)</p>
<p>Terkait dengan barang curian yang saat ini sudah tidak ada, karena  sudah rusak terpakai, Anda berkewajiban untuk menggantinya dengan barang  yang serupa atau mengganti dengan memberikan nilai dari barang yang  serupa tersebut, kepada pemiliknya.</p>
<p>Jika mengembalikan barang kepada pemiliknya, sambil berterus terang  mengenai kejadian yang pernah terjadi, itu sulit dilakukan maka berterus  terang tidaklah wajib dilakukan oleh Anda. Yang terpenting, hak orang  tersebut sudah bisa dikembalikan.</p>
<p>Syekh Ibnu Baz pernah ditanyai mengenai harta curian lalu pelakunya  bertobat dan ingin mengembalikannya, namun hal ini menyebabkan perasaan  berat di hatinya.</p>
<p>Jawaban Ibnu Baz, ‘Kewajiban orang tersebut adalah mengembalikan  harta curian kepada pemiliknya, dengan cara apa pun yang memungkinkan,  selama keberadaan pemiliknya diketahui, meski tanpa memberi tahu si  pemilik bahwa barang tersebut berasal dari dirinya. Misalnya, dia  meminta tolong kepada seseorang yang diyakini bisa menyerahkan barang  tersebut kepada pemiliknya. Bisa juga lewat pos atau yang lain.</p>
<p>Orang tersebut tidak boleh tetap menyimpan harta curian. Bahkan, dia  wajib mengembalikannya kepada pemiliknya, selama keberadaan pemilik  diketahui dengan cara apa pun, meski pemilik yang sebenarnya tidak  mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari dirinya. Misalnya, dia  serahkan barang curian tersebut kepada seseorang dengan pesan agar  berkata kepada pemilik yang sebenarnya, ‘Ada seorang yang menyerahkan  barang ini kepadaku, dan orang tersebut mengatakan bahwa barang ini  adalah milikmu yang ada di tempatnya,’ atau mengatakan, ‘Ada seseorang  yang menyerahkan barang ini kepadaku dengan maksud supaya aku  menyerahkan barang ini kepadamu.” (Fatwa Ibnu Baz ini bisa dibaca di <em>http://www.binbaz.org.sa/mat/17764</em>).”</p>
<p><strong>Diterjemahkan–dengan beberapa peringkasan–dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/129779</em>.</strong></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 