
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Saya menabungkan uang saya di salah satu bank di Kairo, dan saya  meminta dari mereka agar tidak memberikan bunga kepada saya. Dan setelah  beberapa hari dan setelah saya pergi dari Kairo menuju Saudi Arabia,  saya kedatangan surat pemberitahuan dari bank yang menyatakan: Telah  dilaksanakan undian terhadap nomor-nomor yang ada di bank, dan  nomor-nomor tersebut berurutan sesuai urutan nasabah yang menabung di  bank, dan nomor urut saya salah satu nomor yang memenangkan hadiah  berbentuk uang, dan mereka memberitahukan, bahwa saya memenangkan uang  sebesar 5 Junaih setiap bulan selama satu tahun. Dan mereka bertanya  kepada saya, “Apakah uang hadiah tersebut ditambahkan ke rekening saya  atau akan Anda ambil cash setiap bulan?” Apakah hadiah ini termasuk riba  juga? Dan bila saya ambil, maka saya (gunakan) untuk apa? Apakah harus  saya sedekahkan? Dan bila saya tabungkan uang saya di Bank, sedangkan  saya mengetahui bahwa mereka akan menggunakannya untuk perniagaan dengan  nasabah lainnya, dan mereka telah  menentukan keuntungan yang akan  diberikan kepada saya tanpa terjadi kerugian, apakah ini juga termasuk  riba juga?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>Pertama:</strong> Dibolehkan bagi Anda untuk menabungkan uang Anda di  bank tanpa bunga bila memang Anda benar-benar terpaksa melakukannya. Dan  Anda tidak boleh mengambil hadiah yang diberikan kepada nomor urut  Anda, dan hadiah itu adalah riba, karena mereka tidaklah memberikannya  kepada Anda kecuali karena uang yang Anda tabungkan di bank tersebut.  Penamaan mereka terhadap barang yang diberikan kepada Anda dengan hadiah  atau imbalan, tidaklah dapat mengeluarkannya dari makna/hakikat riba  (hal ini berdasarkan kaidah fiqih yang telah dijabarkan di atas, yaitu,  “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.”). </p>
<p> Hal ini dikarenakan yang menjadi pedoman adalah hakikat setiap  permasalahan dan bukanlah sekedar penamaannya. Dan kalau bukan karena  uang Anda yang ditabungkan di bank mereka, sehingga mereka  menggunakannya untuk kepentingan mereka, niscaya mereka tidak akan  memberi Anda apa yang mereka sebut-sebut sebagai hadiah. Oleh karena  itu, Anda tidak boleh mengambil hadiah tersebut.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Keuntungan yang telah ditentukan untuk Anda dengan  persentase tertentu dari jumlah tabungan Anda yang digunakan oleh bank  bersama dengan tabungan nasabah-nasabah lainnya adalah riba murni, maka  tidak boleh bagi Anda untuk mengambilnya.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya Sumber: <em>Majmu’  Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah,</em> 13/347-348, fatwa no. 1532</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA. –hafizhahullah-<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com " href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 