
<p>Laki-laki merupakan tulang punggung  keluarga. Allah mewajibkan bagi laki-laki untuk menafkahi istri dan  anaknya. Namun pada saat ini, banyak juga wanita yang keluar mencari  nafkah untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Sebagian orang  menganggap wanita pun punya kewajiban yang sama, bertanggung jawab untuk  perekonomian keluarga, akhirnya terkadang suami mengambil gaji istrinya  dengan dalih mencukupi kebutuhan. Bagaimana hukum hal ini, simak  pembahasan berikut.</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br> Isteri  bekerja sebagai seorang guru. Apakah boleh bagi suaminya untuk mengambil  semua gaji isterinya mengingat pasangan suami isteri ini membutuhkan  rumah tempat tinggal?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br> Syaikh  Abdullah bin Sulaiman al Mani’ (salah seorang ulama anggota Haiah Kibar  Ulama KSA), mengatakan, “Perempuan itu memiliki hak pribadi yang  independent, hak-hak finansial dan hak lainnya yang diakui. Sehingga  tidak boleh mengambil sedikit pun hak finansialnya, kecuali dengan  sepenuh kerelaan hatinya. Sehingga jika dengan sepenuh hati dia  merelakan gaji bulanannya untuk suaminya, ayahnya atau ibunya maka  memanfaatkan uang gaji tersebut adalah suatu yang halal.</p>
<p class="arab">فإن طبن لكم عن شيء منه نفساً فكلوه هنيئاً مريئاً</p>
<p>Kemudian  jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan  senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan)  yang sedap lagi baik akibatnya (QS. An Nisa:4).<br> Sedangkan mengambil  seluruh atau sebagian gaji isteri secara paksa maka ini adalah perbuatan  yang terlarang karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara  yang tidak benar.<br> Seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi  isterinya dan memenuhi semua kebutuhan hidupnya meski isteri adalah  seorang wanita yang kaya. Kayanya seorang isteri tidaklah menyebabkan  gugurnya haknya yang merupakan kewajiban suami”.</p>
<p><strong>Sumber: <a href="http://www.al-forqan.net/fatawa/129.html" target="_parent">Al-Forqan.net</a></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah               di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat               memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi,     bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis     lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah                mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota     yang      akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply     email    tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 