
<p><strong>MENGAPA WANITA MUSLIMAH TIDAK BOLEH MENIKAH DENGAN LAKI-LAKI KAFIR? </strong></p>
<p>Pertanyaan<br>
Dibolehkan bagi pria kaum muslimin untuk menikah dengan wanita non muslim, mengapa wanita muslimat tidak dibolehkan juga menikah dengan pria non muslim?</p>
<p>Jawaban<br>
Alhamdulillah.</p>
<p>Dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menikah dengan wanita Ahli Kitab, baik Yahudi ataupun Nashrani, adapun selain kedua agama tersebut tidak dibolehkan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,</p>
<p><strong>اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ</strong></p>
<p>“<em>Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya.</em>” [Al-Maidah/5: 5]</p>
<p>Maksudnya adalah wanita baik-baik, bukan yang suka melakukan perbuatan tercela. Tidak dibolehkan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki musyrik non muslim, apapun agamanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,</p>
<p><strong>وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ</strong></p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu, mereka mengajak ke neraka</em>.” [Al-Baqarah/2: 221].</p>
<p>Disamping karena “Islam itu tinggi dan tidak ada yang meninggikannya.” Ini merupakan perkara yang sudah baku dalam agama Islam.</p>
<p>Syekh Abdulkarim Al-Khudhair.<br>
Sebagaimana telah diketahui bahwa suami merupakan pihak yang lebih kuat dan lebih dominan dalam keluarga dibanding isteri dan anak-anak. Maka tidaklah ada hikmahnya jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir yang akan mendominasi dirinya dan anak-anaknya dan dampaknya dapat sangat berbahaya bagi agama  dan anak-anak akan dididik sesuai keyakinannya.</p>
<p>Wallahua’lam.</p>
<p><a href="https://islamqa.info/id/answers/21047/mengapa-wanita-muslimah-tidak-boleh-menikah-dengan-laki-laki-kafir">Refrensi:</a> Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid</p>
 