
<h2>Hukum Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berduka Cita</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Apakah boleh mengenakan pakaian berwarna hitam untuk menunjukkan kesedihan karena kematian terutama karena kematian suami?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Mengenakan <strong>pakaian hitam</strong> saat tertimpa musibah merupakan simbol yang tidak ada asalnya. Seharusnya ketika seseorang yang tertimpa musibah melaksanakan hal-hal yang telah diajarkan syariat, yaitu mengucapkan <em>innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Allahumma ajirni fi mushibati wa akhlifli khoiron minha</em> (Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami dikembalikan. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah aku pengganti yang lebih baik). Jika ia mengucapkannya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> akan membalasnya dengan pahala dan memberikan pengganti yang lebih baik. Adapun menggunakan pakaian tertentu, misalnya pakaian hitam atau lainnya, tidak ada asalnya, bahkan ini merupakan perkara batil dan tercela.</p>
<p><em>Fatawa al-Mar’ah</em>, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 65.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 