
<p><iframe width="100%" height="166" scrolling="no" frameborder="no" allow="autoplay" src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/1268659759&amp;color=d5265f&amp;hide_related=true&amp;show_artwork=false&amp;show_comments=false&amp;show_teaser=false&amp;show_user=false"></iframe></p>
<h2><strong>Hukum Mengumpulkan Harta Suami-Istri untuk Keperluan Rumah Tangga?</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Saya dan istri sama-sama karyawan, dan semenjak menikah kami selalu mengumpulkan uang gaji kami secara bersama-sama. Setelah uang tersebut kami pakai untuk keperluan rumah tangga, sisanya kami persiapkan untuk keperluan lain seperti memperbaiki rumah atau membeli kendaraan dan lain-lain. Betulkah harta istri tidak boleh dipergunakan oleh suami, walaupun istrinya rela? Saya sangat mengharap bimbingan dari Anda agar saya terhindar dari hal-hal yang haram.</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Apabila seorang istri merelakan hartanya digabung dengan harta suami seperti di atas, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat istri tersebut seorang yang peduli dengan hartanya. Hal ini berdasarkan firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>:</p>
<p class="arab">فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا</p>
<p>“<em>Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati.”</em> (QS. An-Nisaa’: 4).</p>
<p>Adapun, jika istri tersebut seorang yang tidak pernah mempedulikan hartanya (pemboros), maka Anda tidak boleh mengambil hartanya sedikitpun. Sebaliknya, Anda harus menjaga hartanya untuk kepentingan dirinya. Mudah-mudahan Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menolong kita semua agar kita senantiasa melaksanakan segala sesuatu yang Dia ridhai.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2</em>, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan</p>
<p>Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Tanya Ustadz untuk Android</strong></a>.<br>
<a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=org.yufid.tanyaustadz" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Download Sekarang !!</strong></a></p>
<p><strong>KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting <a href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</a>.</strong></p>
<p><strong>Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.</strong></p>
<ul>
<li>
<strong>SPONSOR</strong> hubungi: 081 326 333 328</li>
<li>
<strong>DONASI</strong> hubungi: 087 882 888 727</li>
<li>
<strong>REKENING DONASI</strong> : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK</li>
</ul>
 