
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Mengenai Jenggot</strong></span></h2>
<p>Jenggot (<em>lihyah</em>) adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut <em>lihyah</em> (jenggot) kecuali kumis. (Lihat <em>Minal Hadin Nabawi I’faul Liha</em>, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘<em>Jenggot Yes, Isbal No</em>‘, hal. 17)</p>
<p>Memelihara dan membiarkan jenggot juga merupakan syariat Islam dan sunnah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang berjenggot.</p>
<p>Dari Anas bin Malik -pembantu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>– mengatakan,</p>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. <span style="text-decoration: underline;">Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih</span>.</em>” (Lihat <em>Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah</em>, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini <em>shohih</em>)</p>
<p>Lihatlah saudaraku, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot.</p>
<p>Adapun hukum memelihara jenggot adalah <span style="text-decoration: underline;">wajib</span> karena dalam hadits-hadits yang ada digunakan kata perintah. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh,”<em>Al Amru lil wujub</em>“yaitu perintah menunjukkan suatu kewajiban. Perhatikanlah hadits-hadits berikut ini.</p>
<p><strong>Hadits pertama</strong>, dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">« أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى »</span></p>
<p>“<em>Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot</em>.” (HR. Muslim no. 623)</p>
<p><strong>Hadits kedua</strong>, dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">« خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى »</span></p>
<p>“<em>Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.</em>” (HR. Muslim no. 625)</p>
<p><strong>Hadits ketiga</strong>, dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, beliau berkata,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ</span></p>
<p>“Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)</p>
<p><strong>Hadits keempat</strong>, dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">« جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ »</span></p>
<p>“<em>Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.</em>” (HR. Muslim no. 626)</p>
<p><strong>Hadits kelima</strong>, dari Ibnu Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">« انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى »</span></p>
<p>“<em>Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.</em>” (HR. Bukhari no. 5893)</p>
<p><strong>Hadits keenam</strong>, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu <em>‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">« خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ »</span></p>
<p>“<em>Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis</em>.” (HR. Bukhari no. 5892)</p>
<p>Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">« أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا »</span></p>
<p>Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat <em>Syarh An Nawawi ‘alam Muslim</em>, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)</p>
<p>Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">« عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ »</span></p>
<p>“<em>Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, <span style="text-decoration: underline;">memelihara jenggot</span>, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”</em> (HR. Muslim no. 627)</p>
<p>Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitrah yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah <em>ta’ala </em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ</span></p>
<p>“<em>Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.</em>” (QS. Ar Ruum 30 : 30)</p>
<p>Selain dalil-dalil di atas, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.</p>
<p>Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.”</em> (HR. Thabrani, <em>Hasan</em>. Dinukil dari <em>Minal Hadin Nabawi I’faul Liha</em>)</p>
<p>Lihatlah saudaraku, dari dalil-dalil yang ada dapat dilihat bahwasanya memelihara jenggot dan memendekkan kumis adalah suatu yang wajib dan bukanlah <em>mustahab</em> yaitu sekedar anjuran. Dalam hadits yang telah kami bawakan menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah dan berarti wajib. Juga hal ini dilakukan untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fitrah manusia yang dilarang untuk diubah.</p>
<p>Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.</p>
<p>Namun sebaliknya, kaum muslimin saat ini (entah karena belum tahu atau sudah tahu namun mengabaikan karena masih menganggap hanya sekedar anjuran) dalam kesehariannya malah melakukan hal sebaliknya yaitu memanjangkan kumis dan memotong habis jenggot.</p>
<p><strong>Sedikit Kerancuan</strong> Jika ada yang berkata, “Sekarang ini orang-orang Cina, para biksu, dan Yahudi ortodok juga memanjangkan jenggot. Kalau demikian memakai jenggot juga dapat dikatakan <em>tasyabbuh</em> (menyerupai) orang kafir. Sehingga sekarang kita harus menyelisihi mereka dengan mencukur jenggot.”</p>
<p>Jawaban dari pernyataan di atas telah dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam <em>ta’liq</em> (komentar) beliau terhadap kitab <em>Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim</em>, hal. 220, karangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Ini sungguh kekeliruan yang besar. Karena larangan ini berkaitan dengan memelihara jenggot. Jika saat ini orang-orang kafir menyerupai kita, maka <strong>tetap saja kita tidak boleh berpaling dari apa yang telah diperintahkan walaupun mereka menyamai kita</strong>. Di samping memelihara jenggot untuk menyelisihi orang kafir, memelihara jenggot adalah termasuk fitrah (yang tidak boleh diubah sebagaimana penjelasan di atas -pen). Sebagaimana disabdakan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, ‘<em>Ada sepuluh fitrah, di antaranya memelihara (membiarkan) jenggot’. </em>Maka dalam masalah memelihara jenggot ada dua perintah yaitu untuk menyelisihi orang kafir dan juga termasuk fitrah.”</p>
<p>Juga jawaban lebih memuaskan lagi dapat dilihat pada dua Fatwa <em>Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’</em> (komisi fatwa di Saudi Arabia, semacam komite fatwa MUI di Indonesia)</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Fatwa Pertama</strong> Fatwa no. 2258.</span></h2>
<p><strong>Pertanyaan</strong>: “Saya pernah mendengar bahwa memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib. Apakah pendapat ini benar? Jika ini benar, aku mohon agar dijelaskan mengenai sebab wajibnya hal ini. Dari yang saya ketahui ketika membaca salah satu buku bahwa sebab wajibnya memelihara jenggot adalah karena kita diharuskan melakukan yang berkebalikan dengan apa yang dilakukan orang kafir (maksudnya kita diperintahkan menyelisihi orang kafir -pen). Akan tetapi saat ini orang-orang kafir malah memelihara jenggot, sehingga saya merasa tidak puas dengan alasan ini. Aku mohon agar aku diberi penjelasan mengenai sebab kenapa kita diperintahkan memelihara jenggot?”</p>
<p><strong>Jawaban</strong>:</p>
<p><em>Alhamdulillah wahdah wash sholatu was salamu ‘ala rosulihi wa aalihi wa shohbihi wa sallam</em>. <em>Wa ba’du</em></p>
<p>Sesungguhnya memelihara (membiarkan) jenggot adalah wajib dan mencukurnya adalah haram. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan selainnya dari sahabat Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Selisilah orang musyrik, biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis</em>.” Begitu juga dalam riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi</em>.” (Hal ini berarti) terus menerus dalam mencukur jenggot termasuk <em>al kabair</em> (dosa besar). Maka wajib bagi seseorang untuk menasihati orang yang mencukur jenggot dan mengingkarinya. …</p>
<p>Dan bukanlah maksud menyelisihi majusi dan orang musyrik adalah menyelisihi mereka di semua hal termasuk di dalamnya adalah hal yang benar yang sesuai dengan fitrah dan akhlak yang mulia. Akan tetapi yang dimaksudkan dengan menyelisihi mereka adalah <strong>menyelisihi apa yang ada pada mereka yang telah menyimpang dari kebenaran dan yang telah keluar dari fitrah yang selamat serta akhlak yang mulia</strong>.</p>
<p>Dan sesuatu yang telah diselisihi oleh orang majusi, orang musyrik, dan orang kafir lainnya adalah dalam masalah mencukur jenggot. Dengan melakukan hal ini, mereka telah menyimpang dari kebenaran dan keluar dari fitrah yang bersih serta telah menyelisihi ciri khas para Nabi dan Rasul. Maka menyelisihi mereka dalam hal ini adalah wajib yaitu dengan memelihara (membiarkan) jenggot dan memendekkan kumis. Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti petunjuk para Nabi dan Rasul dan mengikuti apa yang dituntunkan oleh fitrah yang bersih (selamat). Telah terdapat dalil pula bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, <span style="text-decoration: underline;">memelihara jenggot</span>, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”</em> (HR. Ahmad, Muslim dan lainnya) …</p>
<p>Jika (pada saat ini) orang kafir malah memelihara jenggot, maka ini bukan berarti boleh bagi kaum muslimin untuk mencukur jenggot mereka. Sebagaimana dalam penjelasan di atas bahwasanya bukanlah yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka dalam segala hal. Namun, <strong>yang dimaksudkan adalah menyelisihi mereka pada hal-hal yang mereka telah menyimpang dari kebenaran dan telah keluar dari fitrah yang selamat</strong>.</p>
<p><em>Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.</em></p>
<p><em>Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’<br>
</em>Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan<br>
Wakil Ketua: Abdur Rozaq Afifi<br>
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz</p>
<h2>
<span style="font-size: 18pt;"><strong>Fatwa Kedua</strong> Fatwa no. 4988</span> (yang sengaja kami ringkas agar tidak terlalu panjang)</h2>
<p>Memelihara jenggot termasuk tuntutan fitrah sebagaimana terdapat pada kurun pertama dan juga hal ini merupakan syariat Nabi-nabi terdahulu sebagaimana merupakan syariat Nabi kita Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.  Syariat beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah umum bagi semua makhluk dan wajib bagi mereka untuk melaksanakannya hingga hari kiamat. Allah telah berfirman mengenai Nabi Musa dan saudaranya Harun <em>‘alaihimas salam</em> serta kepada kaumnya Bani Israil ketika mereka menyembah anak sapi,</p>
<p class="arab" style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">وَلَقَدْ قَالَ لَهُمْ هَارُونُ مِنْ قَبْلُ يَا قَوْمِ إِنَّمَا فُتِنْتُمْ بِهِ وَإِنَّ رَبَّكُمُ الرَّحْمَنُ فَاتَّبِعُونِي وَأَطِيعُوا أَمْرِي (90) قَالُوا لَنْ نَبْرَحَ عَلَيْهِ عَاكِفِينَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْنَا مُوسَى (91) قَالَ يَا هَارُونُ مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَهُمْ ضَلُّوا (92) أَلَّا تَتَّبِعَنِ أَفَعَصَيْتَ أَمْرِي (93) قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي (94)</span></p>
<p>“<em>Dan sesungguhnya Harun telah berkata kepada mereka sebelumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kamu hanya diberi cobaan dengan anak lembu itu dan sesungguhnya Tuhanmu ialah (Tuhan) Yang Maha Pemurah, maka ikutilah aku dan ta’atilah perintahku”. Mereka menjawab: “Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga Musa kembali kepada kami”. Berkata Musa: “Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku?” Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, <span style="text-decoration: underline;">janganlah kamu pegang janggutku</span> dan jangan (pula) kepalaku. sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): “Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku”.</em>” (QS. Thaha: 90-94)</p>
<p>Maka lihatlah, memelihara jenggot adalah sesuatu yang disyariatkan pada syariat Nabi Musa dan Harun <em>‘alaihimas salam</em>. Kemudian Nabi Isa ‘<em>alaihis salam </em>membenarkan ajaran yang ada pada Taurat, maka <em>lihyah</em> (jenggot) juga merupakan syariat Nabi Isa <em>‘alaihis salam</em>. Mereka semua (Nabi Musa, Harun dan Isa) adalah para rasul Bani Israil yaitu Yahudi dan Nasrani. Jadi, tatkala orang Yahudi dan Nasrani meninggalkan memelihara jenggot, maka mereka telah salah (rusak) sebagaimana mereka telah rusak tatkala meninggalkan ajaran tauhid dan syariat Nabi-nabi mereka. Mereka juga telah menggugurkan perjanjian yang seharusnya mereka ambil yaitu untuk mengimani Nabi kita Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Siapa saja dari Yahudi dan Nasrani yang kembali pada ajaran yang sesuai dengan syariat setiap Nabi di antaranya adalah memelihara jenggot, maka kita tidaklah menyelisihi mereka dalam hal ini karena mereka telah kembali kepada sebagian kebenaran. Sebagaimana pula kita tidaklah menyelisihi mereka jika mereka kembali pada tauhid dan kembali beriman kepada Nabi kita Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Bahkan jika memang mereka beriman, kita akan menolong (menguatkan) mereka dan memujinya disebabkan keimanan ini serta kita akan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.</p>
<p><em>Wa billahit tawfiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.</em></p>
<p><em>Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’<br>
</em>Anggota: Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghodayan<br>
Wakil Ketua: Abdur Rozaq Afifi<br>
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz</p>
<p>Demikianlah Fatwa Kedua Lajnah Ad Da’imah. Semoga perkataan ulama dan fatwa-fatwa di atas bisa menjawab sedikit kerancuan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p><strong>Catatan Tambahan:</strong></p>
<p>Kami sedikit akan menyinggung masalah kumis. Apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipotong pendek? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam <em>Syarh Muslim</em>, 1/416.</p>
<p>Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual (<em>zhohir</em>) dari hadits yang menggunakan lafazh <em>ahfuu</em> dan <em>ilhakuu</em>. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh <em>ihfa’</em>, <em>jazzu</em>, dan <em>qossu</em> adalah bermakna sama yaitu <strong>memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir</strong>. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.</p>
<p>Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan <em>insya Allah</em> inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah <span style="text-decoration: underline;">memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir</span>. <em>Wallahu a’lam bish showab.</em></p>
<p><strong>Baca pembahasan selanjutnya: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/82-mengikuti-ajaran-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-bukanlah-teroris-3.html">Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris (3)</a></span></strong></p>
<p>***</p>
<p><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.</strong><br>
<strong><em>(Penuntut Ilmu di Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)</em></strong><br>
<strong>Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar</strong><br>
<strong>Artikel www.muslim.or.id</strong></p>
 