
<h2>Menguburkan bagian tubuh</h2>
<p><em>Bismillah</em>…Adakah dalil yang mensyari’atkan <strong>menguburkan bagian tubuh</strong> dari orang yang masih hidup misal potongan rambut (cukuran), potongan kuku?</p>
<p>Bagaimana pula halnya dengan bagian tubuh yang tertinggal tidak dikuburkan bersama orang yang telah meninggal (dan telah dikubur) misal bagian tubuh yang dioperasi yang dipotong? Atas respon kami ucapkan terima kasih, <em>jazaakumullah khayran wabarakallahu fiikum</em></p>
<p><em>Nasrul Hamid (nasrXXXXXXX@gmail.com)</em><br>
<!--more--></p>
<h3>Jawaban  dari pertanyaan menguburkan bagian tubuh:</h3>
<p><em>Bismillah…</em></p>
<p>Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dalam <em>Syuabul Iman</em>, dari Abdul Jabbar bin Wail dari bapaknya, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk mengubur rambut dan kuku. (<em>Syu’abul Iman</em>, no. 6488). Setelah membawakan hadis ini, Al-Baihaqi memberikan komentar, “Sanad hadis ini dhaif. Hadis yang semisal disebutkan dalam beberapa riwayat dan semuanya <em>dhaif</em>.’ Hadis ini juga di-<em>dhaif</em>-kan Syaikh al-Albani dalam<em> Nashbur Rayah</em> (1: 189).</p>
<p>Karena itu, tidak ada kewajiban untuk menguburnya. Hanya saja, jika ada orang yang mengubur kuku atau rambut setelah dipotong maka ini termasuk perbuatan baik.</p>
<p>Imam Ahmad pernah mengatakan, “Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.” Keterangan beliau ini diriwayatkan oleh al-Khallal dalam <em>At-tarajjul</em>, hal. 19.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin <em>rahimahullah</em> pernah ditanya tentang hukum mengubur kuku dan rambut setelah dipotong. Beliau menjawab,</p>
<p>“Sebagian ulama menjelaskan bahwa mengubur kuku dan rambut itu lebih baik. Dan terdapat keterangan dari perbuatan sebagian sahabat tentang ini. Sementara (anggapan) bahwa membiarkannya di luar atau membuangnya ke tempat tertentu termasuk perbuatan dosa, maka ini adalah anggapan yang tidak benar.” (<em>Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin,</em> 11/ pertanyaan no. 60)</p>
<p>Adapun untuk bagian tubuh yang <a title="Mempercantik Diri dengan Operasi Plastik" href="https://konsultasisyariah.com/mempercantik-diri-dengan-operasi-plastik" target="_blank">dioperasi</a> dan dipotong telah di kami jawab di: <a title="Bagaimana Memperlakukan Bagian Tubuh yang Terpotong?" rel="nofollow" href="http://yufid.tv/bagaimana-memperlakukan-bagian-tubuh-yang-terpotong/" target="_blank"><em>http://yufid.tv/bagaimana-memperlakukan-bagian-tubuh-yang-terpotong/</em></a></p>
<p>Disadur dari : <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/97740</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">Ammi Nur Baits </a>(Dewan Pembina <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah</a>)</strong></p>
<p><strong>Artikel<a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank"> www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 