
<h2>Menikahi Anak Tiri</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalaamu’alaikum.</p>
<p>Aku mau nanya, kalau kita punya <strong>anak tiri</strong>, lalu ibunya meninggal atau kita bercerai dengan ibunya misalnya. Apakah kita boleh <strong>menikah dengan anak tiri</strong> tersebut? Ditunggu jawabannya, terima kasih.</p>
<p>Assalaamu’alaikum</p>
<p>Dari: Muhammad R Syam<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<h2>Agar tidak salah paham, gambaran pembahasan ini adalah untuk sebagai berikut:</h2>
<p>Ada seorang lelaki yang menikah dengan janda. <strong>Janda</strong> ini sudah memiliki anak perempuan. Status <strong>anak perempuan</strong> bawaan istri ini disebut dengan <em>rabibah</em> [Arab: ربيبة].</p>
<p>Jika ibunya meninggal atau cerai dengan lelaki ini, bolehkah lelaki ini menikahi <em>rabibah</em> tadi?</p>
<p>Permasalahan ini Allah jelaskan dalam Alquran:</p>
<p class="arab">وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ</p>
<p><em>“(Diantara wanita yang haram dinikahi adalah) Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya</em>.” (QS. An-Nisa’: 23)</p>
<p>Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa seorang lelaki boleh menikahi anak perempuan tiri bawaan istrinya selama dia belum campur dengan ibunya. Baik si anak itu tinggal dalam asuhan <strong>bapak tiri</strong>, maupun tinggalnya terpisah. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.</p>
<h2>Ada sebagian ulama yang memberikan dua batasan. Bahwa si ayah tiri itu tidak boleh menikahi anak bawaan istrinya, dengan syarat:</h2>
<p>a. Si suami belum campur dengan ibunya.</p>
<p>b. <em>Rabibah</em> tersebut tinggal bersama <strong>ayah tiri</strong>-nya.</p>
<p>Pendapat kedua ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib dan ulama madzhab dzahiriyah.</p>
<p>Dari Malik bin Aus, beliau bercerita:</p>
<p>Saya memiliki seorang istri. Dia meninggal dan dia telah melahirkan anakku. Akupun sedih karenanya. Lalu Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu ‘anhu</em> menemuiku. Beliau bertanya, “Apa yang terjadi dengan dirimu?” “Istriku meninggal.” Jawabku. Ali kembali bertanya, “Apakah dia punya anak perempuan?” Aku jawab, “Ya, di Thaif.” “Apakah dia tinggal bersamamu?” Tanya Ali mendetailkan. “Tidak, dia di Thaif.” Ali spontan menyarakan: “Nikahi dia (anak perempuan istrimu).” Aku-pun teringat ayat Alquran: “Bagaimana dengna firman Allah: ‘<em>Anak-anak (perempuan) isterimu yang dalam asuhanmu dari isteri yang telah kamu campuri’?</em>” Kemudian Ali bin Abi Thalib menegaskan:</p>
<p class="arab">إنها لم تكن في حجْرك، إنما ذلك إذا كانت في حجرك</p>
<p>“Anak itu tidak berada dalam asuhanmu. Ayat itu berlaku jika si anak tersebut tinggal bersamamu (dalam asuhanmu).” (<em>Tafsir Ibn Katsir</em>, 2:252)</p>
<p><strong>Tarjih (</strong>pemilihan pendapat yang lebih kuat<strong>):</strong></p>
<p>Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa syarat si <em>rabibah</em> ini harus tinggal dalam asuhan ayah tirinya tidak berlaku. Artinya meskipun si <em>rabibah</em> tinggal jauh dari ayah tirinya, sementara si ayah tiri ini telah melakukan hubungan dengan ibunya maka si ayah tidak boleh menikah dengan putri istrinya. Karena keterangan: “Yang dalam asuhanmu” ini hanya untuk menceritakan umumnya, sehingga tidak bisa disimpulkan sebaliknya. Demikian keterangan Ibnu Katsir dalam tafsirnya 2:251.</p>
<p><strong>Pendapat ini juga dikuatkan dengan riwayat berikut:</strong></p>
<p>Bahwa Ummu Habibah – salah satu istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> –<em>radhiallahu</em> <em>‘anha</em> pernah menawarkan kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>: “Ya Rasulullah, nikahilah Saudariku, Azat bintu Abi Sufyan.” “Apakah kamu mengharapkan hal itu?” Tanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. “Ya, karena aku pasti punya madu. Aku ingin yang menjadi maduku adalah saudariku.” Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> lantas bersabda, “<em>Itu tidak halal bagiku.</em>” Kemudian Ummu Habibah memberi alasan, “Kami mendengar kabar, Anda akan menikahi putri Abu Salamah.” “<em>Putri Ummu Salamah?</em>” Tanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> keheranan. “Ya” Kata Ummu Habibah.” Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberikan alasan mengapa hal itu dilarang:</p>
<p class="arab">إنها لو لم تكن ربيبتي في حجري ما حَلَّتْ لي، إنها لبنت أخي من الرضاعة، أرضعتني وأبا سلمة ثُوَيْبَة فلا تَعْرضْن علي بناتكن ولا أخواتكن</p>
<p>“<em>Andaikan dia bukan anak asuhanku, maka dia tidak halal bagiku. Dia adalah anak saudara sepersusuanku. Tsuwaibah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan untukku putriku atau saudaraku.</em>” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Dalam hadis ini, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjadikan alasan terlarangnya beliau nikah dengan putri Ummu Salamah adalah karena beliau sudah menikah dengan ibunya, yaitu Ummu Salamah.<br>
<em>Allahu a’lam  </em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a title="menikahi anak tiri" href="https://konsultasisyariah.com/menikahi-anak-tiri" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 