
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya seorang yang sudah menikah dan usiaku 35 tahun. Saya  ingin menikah lagi dengan seorang wanita berusia 40  tahun, kurang cantik. Karena saya mengira bisa  mendapatkan pahala dengan menikahinya, karena dia seorang janda. Saya  menikahinya ikhlas di jalan Allah, agar memenuhi kebutuhan muslimah yang  menjaga kesuciannya. Apakah sikap saya dibenarkan?</p>
<p><strong>Jawab:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘alaa Rasulillah,  wa ‘alaa aalihi wa shahbihi, amma ba’du</em>:</p>
<p>Jika anda mampu menikah lagi dan sanggup bersikap adil  terhadap istri-istri anda maka tidak ada masalah bagi anda untuk menikahinya.  Kemudian keinginan anda untuk menikahi wanita  yang sudah tua, kurang cantik, dalam rangka mewujudkan  keinginannya dan memenuhi kebutuhannya maka tindakan anda dengan niat semacam  ini akan mendapatkan pahala yang besar, <em>insyaaAllah</em>. Sikap anda memilih wanita tersebut termasuk salah satu bentuk zuhud yang  terpuji.</p>
<p>Abu Thalib al-Makki mengatakan:</p>
<p><em>“Sanggup mencintai wanita yang agak  kurang dari sisi fisik, wajah tidak cantik, dan sudah  lanjut usia, termasuk salah satu bentuk zuhud.”</em></p>
<p>Abu Sulaiman pernah mengatakan:</p>
<p><em>“Zuhud ada pada semua aspek. Termasuk sikap seorang  lelaki yang menikahi wanita tua  atau yang penampilannya tidak menarik, dalam rangka zuhud  terhadap dunia.”</em></p>
<p>Malik bin Dinar mengatakan:</p>
<p>“Tidak dilarang bagi kalian untuk menikahi  wanita yatim. Dia akan mendapatkan pahala ketika dia  memberi makan dan pakaian kepadanya. Dia wanita yang  ringan belanjanya, rela dengan harta yang sedikit. Dari pada menikahi  wanita putri orang kaya – wanita  yang merasakan kemegahan dunia –  maka dia menjadi beban suami, karena  ingin mendapatkan semua yang dia inginkan. Dia meminta pakaian model ini,  belikan selimut sutera, sehingga rontok sudah agamanya.”</p>
<p>Imam Ahmad bin Hambal <em>rahimahullah</em>, lebih memilih wanita yang buta sebelah, dari pada saudari wanita  ini yang sehat dan cantik. Ketika beliau ditawari, Imam Ahmad betanya: “Siapa  yang lebih pandai?” Dijawab: Yang buta. Kemudian Imam Ahmad mengatakan:  “Nikahkan aku dengannya.” Dan terkadang, menikahi wanita yang rendah (bukan anak orang penting), ada yang cacat  fisiknya, dalam rangka menyenangkan hatinya, karena wanita  semacam ini tidak dicintai, termasuk ibadah bagi hati, dalam berinteraksi  dengan orang yang dicintai.</p>
<p><em>Allahu a’lam </em></p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id">muslimah.or.id</a><br>
sumber:<br>
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&amp;Option=FatwaId&amp;Id=158089<br>
diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 