
<p>Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk perhiasan?”<br>
<!--more--><br>
Jawaban beliau, “Pendapat yang benar adalah boleh menindik telinga untuk perhiasan karena menindik bertujuan untuk berhias dengan perhiasan yang diperbolehkan. Dalam riwayat (hadis, <em>ed.</em>) terdapat berita bahwa istri-istri para shahabat memiliki anting-anting yang mereka kenakan di telinga. Rasa sakit ketika ditindik tidak begitu berat. Jika telinganya dilubangi saat masih kecil maka (lukanya, ed.) akan cepat sembuh.</p>
<p>Adapun tentang menindik hidung, saya belum pernah mengetahui pendapat para ahlul ilmi tentangnya. Akan tetapi, menurut saya, menindik hidung berarti mengubah ciptaan Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em>. Mungkin, orang lain tidak memandang seperti ini. Jika penduduk di suatu negeri menganggap perhiasan di hidung menambah kecantikan maka boleh menindik hidung sebagai tempat memasang perhiasan.” (<em>Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah</em>, hlm. 480)</p>
<p><strong>Sumber</strong>: Majalah <em>As-Sunnah</em>, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.<em> Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com</em>.<br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 