
<p>Di dalam ajaran Islam, terdapat hukuman <em>ḥadd</em> untuk kasus perbuatan dosa tertentu seperti zina atau mencuri. Di antara hukuman <em>ḥadd</em> bagi pelaku zina yang sudah menikah <em>(mukhsan) </em>adalah dirajam sampai mati. Terdapat permasalahan fikih terkait ini, yaitu jika seseorang meninggal dunia setelah diberi hukuman <em>ḥadd</em>, misalnya rajam, apakah lantas jenazahnya tetap disalati?</p>
<p>Di dalam kitab <em>Bulughul Maram </em>karya Ibnu Hajar Al-Asqalani <em>Rahimahullah, </em>beliau membawakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Buraidah <em>Radhiyallahu ‘anhu, </em>yang berisi tentang kisah seorang perempuan Ghamidiyyah yang diperintahkan untuk dirajam oleh Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>karena telah berzina. Buraidah <em>Radhiyallahu ‘anhu </em>kemudian mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا، وَدُفِنَتْ</span></p>
<p><em>“Setelah itu beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk mensalati jenazahnya dan menguburkannya”</em> (HR. Muslim no. 1695).</p>
<p>Terdapat dua faedah penting yang dapat kita petik dari kandungan hadis ini, yaitu:</p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Faedah pertama</strong></span></h2>
<p>Kandungan hadis ini menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia setelah mendapatkan hukuman rajam itu tetap disyariatkan untuk disalati. Demikian pula diperbolehkan bagi penguasa kaum muslimin (<em>ulil amri</em>) untuk mensalati jenazahnya sebagaimana jenazah kaum muslimin yang lainnya. Imam Ahmad <em>Rahimahullah </em>berkata,</p>
<p>“Aku tidak mengetahui dari Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>bahwa beliau tidak mensalati jenazah seorang pun kecuali bagi pengkhianat perang dan pelaku bunuh diri” (<em>Al-Mughni, </em>3: 508).</p>
<p>Hal ini juga pendapat Asy-Syafi’i, Ahmad, Al-Auza’i, Ishaq, dan dipilih juga oleh Ibnul Munzir <em>Rahimahumullah</em> (lihat <em>Al-Ausath </em>5: 408 dan <em>Al-Mughni </em>3: 508).</p>
<p>Pendapat yang lain (pendapat kedua) mengatakan bahwa penguasa kaum muslimin tidak perlu mensalati jenazah orang yang meninggal setelah diberi hukuman <em>ḥadd</em>. Orang yang mensalatinya adalah kaum muslimin biasa, bukan penguasa. Ini adalah pendapat Imam Malik <em>Rahimahullah</em> (lihat <em>Al-Mudawwanah Al-Kubra, </em>1: 254).</p>
<p>Alasan Imam Malik <em>Rahimahullah </em>adalah karena Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>tidak mensalati jenazah Ma’iz <em>Radhiyallahu ‘anhu, </em>namun beliau tidak melarang kaum muslimin untuk mensalati jenazahnya.</p>
<p>Hadis yang dimaksud oleh Imam Malik <em>Rahimahullah </em>adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Al-Aslami <em>Radhiyallahu ‘anhu, </em>beliau mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;"><span dir="rtl" style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ، وَلَمْ يَنْهَ عَنِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ</span></p>
<p><em>“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mensalati Ma’iz bin Malik dan tidak melarang untuk mensalatkannya.”</em> (HR. Abu Dawud no. 3186)</p>
<p>Hadis ini diperselisihkan statusnya oleh para ulama. Al-Munziri <em>Rahimahullah </em>mengatakan, “Dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang <em>majhul</em>” (<em>Mukhtashar As-Sunan, </em>4: 320).</p>
<p>Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan <em>Hafizahullah </em>mengatakan bahwa hadis ini daif. Apalagi terdapat sebagian riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>tetap mensalati jenazahnya (lihat <em>Minhatul ‘Allaam, </em>4: 282).</p>
<p>Ulama yang berpendapat dengan pendapat kedua mengatakan bahwa jika penguasa kaum muslimin tidak mensalati, hal itu bisa sebagai bentuk peringatan dan ancaman bagi orang-orang semisalnya yang mungkin tergoda atau memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan yang sejenis itu.</p>
<p>Pendapat yang insyaallah lebih tepat adalah pendapat pertama karena dalilnya yang lebih kuat. Apabila kita mengambil makna <em>dzahir</em> dari hadis tersebut, maka penguasa mensalati jenazah orang yang datang meminta hukuman <em>ḥadd</em> karena ingin bertaubat. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1010;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/72151-berdiri-sejenak-mendoakan-jenazah-setelah-dimakamkan.html" data-darkreader-inline-color="">Berdiri Sejenak Mendoakan Jenazah setelah Dimakamkan</a></strong></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><strong>Faedah kedua</strong></span></h2>
<p>Di dalam hadis ini terdapat bantahan bagi kaum <em>khawarij </em>yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kafir, keluar dari Islam. Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan <em>Hafizahullah </em>menjelaskan,</p>
<p>“Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang mati karena diberi hukuman <em>ḥadd</em>, baik itu berupa hukuman rajam atau semisalnya, maka jenazahnya tetap disalati. Karena dia adalah seorang muslim, meskipun dia telah terjerumus ke dalam salah satu dosa besar. Jenazahnya tetap disalati dan dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.</p>
<p>Sehingga hadis ini menjadi bantahan untuk orang-orang <em>khawarij </em>yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini karena Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wasallam </em>mensalatinya dan memerintahkan kaum muslimin untuk mensalatinya, kemudian memakamkannya. Maka hadis ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar (yang bukan pembatal Islam, pent.) adalah muslim, tidak keluar dari Islam. Jenazahnya juga diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin ketika meninggal dunia, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, karena dia seorang muslim” (<em>Tashiilul Ilmaam, </em>3: 38).</p>
<p>Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/72144-bolehkah-perempuan-mengiringi-jenazah.html" data-darkreader-inline-color="">Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?</a></strong></span></li>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/72141-hukum-memakamkan-jenazah-di-malam-hari.html" data-darkreader-inline-color="">Hukum Memakamkan Jenazah di Malam Hari</a></strong></span></li>
</ul>
</div>
<p><strong>***</strong></p>
<p>@Rumah Kasongan, 2 Sya’ban 1443/ 5 Maret 2022.</p>
<p><strong>Penulis: <a href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim"><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color="">M. Saifudin Hakim</span></a></strong></p>
<p><strong>Artikel: <a href="https://muslim.or.id/"><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</span></a></strong></p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p>Disarikan dari kitab <em>Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, </em>4: 281-282 dan <em>Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, </em>3: 37-38.</p>
 