
<p><strong>Tanya</strong>, “Ass. Ustadz saya TU di sekolah swasta, dalam aturan pengajuan insentif GTT banya guru yang tidak masuk kualifikasi. Kemudian kepala sekolah memerintahkan untuk buat SK aspal (palsu) agar guru-guru tersebut dapat insentif dengan pertimbangan rasa kasihan dan itu uang negara/uang rakyat. Gimana seharusnya saya? Wass”.<!--more--><br>
<strong>Jawab</strong>:<br>
<em> Wa’alaikumus salam</em></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p>مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى</p>
<p>“<em>Barang siapa yang menipu maka dia bukan bagian dariku</em>” (HR Muslim no 295 dari Abu Hurairah).</p>
<p>Perlu diketahui bahwa semua perbuatan yang Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>berlepas dari pelakunya dan beliau tegaskan bahwa pelakunya itu bukan umat dan golongan beliau maka perbuatan tersebut tergolong <span style="color: #ff0000;"><strong>dosa besar</strong></span>.</p>
<p>Berdasarkan hadits di atas, menipu dengan memalsukan data atau lainnya adalah <strong>dosa besar</strong>. Hukum ini bersifat umum baik yang ditipu adalah sesama muslim ataupun orang kafir.</p>
<p>Untuk menipu sesama muslim misal atasan atau penguasa muslim terdapat penegasan dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dalam hadits yang lain.</p>
<p>عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ».</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Barang siapa yang menghunuskan senjata kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami. Demikian pula siapa saja yang menipu kami, kaum muslimin, maka dia bukan bagian dari kami</em>” (HR Muslim no 294).</p>
<p>Apa yang disampaikan oleh penanya di atas tergolong dalam hadits di atas.</p>
 