
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah</span></i><span style="font-weight: 400;">.” (QS. Al Maidah: 2)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ada pertanyaan seperti ini:</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Apa hukumnya jualan computer, laptop, cd blank, PDA, mp3, atau mp4 dan semacamnya yang mayoritas sekarang walaupun banyak manfaatnya tetapi mayoritas digunakan untuk menyimpan musik, gambar porno, tulisan-tulisan sesat? Juga jualan kain yang mayoritas digunakan oleh orang yang membuat pakaian tidak syar’i? Juga hukum membuatkan website bagi perusahaan penjual brankas yang mayoritas penggunaan brankas untuk muamalah ribawi?</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berikut kami akan berusaha menjawab permasalahan di atas dengan membawakan penjelasan para ulama mengenai hal ini. Semoga Allah memudahkannya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Allah Ta’ala berfirman,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah</span></i><span style="font-weight: 400;">.” (QS. Al Maidah: 2)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya</span></i><span style="font-weight: 400;">.” (HR. Thobroni dalam </span><i><span style="font-weight: 400;">Al Awsath</span></i><span style="font-weight: 400;">. Ibnu Hajar dalam </span><i><span style="font-weight: 400;">Bulughul Marom</span></i><span style="font-weight: 400;"> mengatakan bahwa sanad hadits ini </span><i><span style="font-weight: 400;">hasan</span></i><span style="font-weight: 400;">)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">[Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.</span></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><b>Penjelasan Ash Shon’ani</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">“Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (</span><i><span style="font-weight: 400;">Subulus Salam</span></i><span style="font-weight: 400;">, 4/139, Mawqi’ Al Islam)</span></p>
<h2><span style="font-size: 18pt;"><b>Pelajaran dari Syaikhul Islam</b></span></h2>
<p><span style="font-weight: 400;">Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">[Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut untuk maksiat]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, “Seandainya pemilik rumah mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan rumah itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan selainnya, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang tadi. Sewa tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam hal ini adalah sama. ” (</span><i><span style="font-weight: 400;">Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam</span></i><span style="font-weight: 400;">, hal. 108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah)</span></p>
<p><b><i>Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung?</i></b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Syaikh Abu Malik menjawab, “Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.” (</span><i><span style="font-weight: 400;">Shohih Fiqih Sunnah</span></i><span style="font-weight: 400;">, 4/409)</span></p>
<p><b>Kesimpulan:</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu </span><span style="font-weight: 400;">diketahui</span><span style="font-weight: 400;"> atau </span><span style="font-weight: 400;">berdasarkan sangkaan kuat</span><span style="font-weight: 400;"> akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan </span><span style="font-weight: 400;">tidak diketahui</span><span style="font-weight: 400;"> akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga dengan penjelasan yang singkat ini dapat menjawab permasalah di awal tadi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat.</span></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Alhamdu lillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.</span></i></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">***</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Panggang, Gunung Kidul, 21 Muharram 1430 H</span></p>
<p><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
 