
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ada seseorang yang membeli mobil dengan cara kredit dan penjual  membuat perjanjian dengannya bahwa mobil kreditan tersebut tidak boleh  dijual oleh pembeli sampai cicilan terakhir dibayarkan. Yang menjadi  pertanyaan adalah:</p>
<ol>
<li>Apakah poin perjanjian semacam ini yaitu tidak boleh menjual barang  kreditan sampai cicilan terakhir dibayarkan adalah poin perjanjian yang  diperbolehkan oleh syariat?</li>
<li>Jika memang poin perjanjian semacam itu dibenarkan oleh syariat,  apakah pembeli diperbolehkan untuk melanggar aturan main tersebut  sehingga mobil kreditan tersebut dia jual sebelum masa kredit selesai?</li>
</ol>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Diriwayatkan oleh Bukhari, dalam kitab <em>Shahih</em>-nya, dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>أي شرط ليس في كتاب الله فهو باطل وإن كان مائة شرط</strong></p>
<p>“<em>Semua poin perjanjian yang menyelisihi aturan Allah adalah poin  kesepakatan yang batil (dianggap tidak ada) meski ada seratus poin  kesepakatan</em>.”</p>
<p>Transaksi jual beli itu memiliki dampak. Di antara dampaknya adalah  kebebasan bagi pembeli untuk melakukan tasharruf (menjual, menyewakan,  menggadaikan, dan lain-lain) terhadap barang tersebut. Dengan demikian,  setelah terjadinya transaksi, penjual tidak diperkenankan melarang  pembeli untuk menjual barang yang dia beli meski cara pembeliannya  dengan cara kredit. Bahkan, pembeli barang kreditan diperbolehkan untuk  menjadikan barang tersebut sebagai agunan utang.</p>
<p>Jadi, penjual barang kreditan tidaklah memiliki hak untuk membuat  poin perjanjian semacam itu, sehingga boleh saja bagi pembeli barang  kreditan untuk menjual barang kreditan yang dia beli. Akan tetapi,  pembeli barang kreditan berkewajiban untuk menyelesaikan cicilan tanpa  telat dari tanggal jatuh tempo setiap bulannya, kecuali dalam kondisi  terpaksa yang mengharuskannya untuk telat membayar angsuran.</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=8541</em></p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 