
<h2>Menolak Jodoh dari Orang Tua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukumnya jika seorang wanita menolak pria yang dijodohkan oleh ibunya karena tidak suka dengan karakter/sifat pria tersebut ketika berinteraksi? Apakah wanita ini durhaka karena ibunya bersikeras menjodohkan mereka?<br>
<em>Jazakallahu</em> atas jawabannya</p>
<p>Assalammu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh</p>
<p>Dari: Alex Wijaya<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Tidak termasuk durhaka. Karena menikah itu murni hak anak. Orang tua tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang tidak disukai anaknya. Dalilnya:</p>
<p class="arab">عن أبي سعيد الخدري أن رجلا أتى بابنة له إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال إن ابنتي قد أبت أن تتزوج قال فقال لها أطيعي أباك قال فقالت لا حتى تخبرني ما حق الزوج على زوجته فرددت عليه مقالتها قال فقال حق الزوج على زوجته أن لو كان به قرحة فلحستها او ابتدر منخراه صديدا أو دما ثم لحسته ما أدت حقه قال فقالت والذي بعثك بالحق لا اتزوج ابدا قال فقال لا تنكحوهن إلا بإذنهن</p>
<p>Dari Abu Said al-Khudri, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan membawa putrinya. Orang ini mengatakan, “Putriku ini tidak mau menikah.” Nabi memberi nasihat kepada wanita itu, “Taati bapakmu.” Wanita itu mengatakan, “Aku tidak mau, sampai Anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita ini pun mengulang-ulangi ucapannya). Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya</em>.”</p>
<p>Spontan wanita itu mengatakan: “Demi Allah, Dzat yang mengutus Anda dengan benar, saya tidak akan nikah selamanya.”</p>
<p>Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berpesan kepada ayahnya, “Jangan nikahkan putrimu kecuali dengan kerelaannya.” (HR. Ibn Abi Syaibah no.17122)</p>
<p>Bahkan jika orang tua memaksa dan anak tidak ridha kemudian terjadi pernikahan, maka status kelangsungan pernikahan dikembalikan kepada anaknya. Jika si anak bersedia, pernikahan bisa dilanjutkan, dan jika tidak maka keduanya harus dipisahkan. Di antara dalilnya adalah</p>
<p class="arab">عن ابن عباس رضي الله عنهما ” أن جارية بكراً أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة , فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم “</p>
<p>Dari Ibn Abbas <em>radhiallahu ‘anhuma</em> beliau menceritakan, “Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan melaporkan bahwa ayahnya menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” (HR. Ahmad 1:273, Abu Daud no.2096, dan Ibn Majah no.1875)<br>
<em>Allahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/menolak-jodoh-dari-orang-tua" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 