
<p><strong>MENOLAK KEMUNKARAN DAN BID’AH</strong></p>
<p>Oleh<br>
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas <strong>حفظه الله</strong></p>
<p><strong>عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ </strong><strong>اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم) وَ فِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.</strong></p>
<p>Diriwayatkan dari Ummul-Mu’minin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah Radhiyallahu anha ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: <em>“Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak”.</em> (HR al Bukhari dan Muslim). Dalam hadits riwayat Muslim: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: <em>“Barangsiapa melakukan amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak”</em><strong>.</strong></p>
<p><strong>BIOGRAFI PERAWI HADITS</strong><br>
Beliau adalah Ummul-Mu’minin, ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhuma, isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi di Mekkah pada saat berusia enam tahun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup bersamanya di Madinah ketika ia berusia sembilan tahun, yaitu pada tahun kedua Hijriyyah dan beliau tidak menikah dengan gadis selainnya.</p>
<p>Dia adalah isteri yang paling dicintai di antara isteri-isteri beliau yang lainnya. Dia adalah wanita yang dibebaskan oleh Allah dari berita bohong yang menimpanya dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam <em>.</em> Dia banyak menghafal hadits, dan termasuk wanita yang paling pandai. Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya, bahwa Malaikat Jibril Alaihissallam menitip salam kepadanya.</p>
<p>Pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ia berusia delapan belas tahun. Dikabarkan bahwa ia adalah wanita termulia dan akan menjadi isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. ‘Aisyah wafat pada tahun 58 Hijriyyah dalam usia 67 tahun, dan dikuburkan di pemakaman Baqi’.<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p><strong>TAKHRIJUL-HADITS</strong><br>
<em>1. Shah<u>i</u>h al Bukhari,</em> kitab<em> ash-Shulhi</em>, bab <em>Idzas Tholah<u>u</u> ‘ala Shulhi Jaurin</em>, no. 2550.<br>
<em>2. Shah<u>i</u>h Muslim,</em> kitab <em>al Aqhdiyah</em>, bab <em>Naqdhil-Ahk<u>a</u>mil B<u>a</u>thilah wa Raddi Muhdats<u>a</u>til-Um<u>u</u>r</em> (no. 1718 (17, 18).<br>
<em>3. Sunan Abi Dawud</em>, kitab <em>as-Sunnah</em>, bab <em>F<u>i</u> Luz<u>u</u>mis-Sunnah</em>, no. 4606.<br>
<em>4. Sunan Ibni Majah</em> dalam <em>al Muqaddimah</em>, no. 14.<br>
<em>5. Musnad Imam Ahmad</em> (VI/73, 146, 180, 240, 256, 270).<br>
<em>6. Shah<u>i</u>h Ibni Hibban</em>, no. 26 dan 27.</p>
<p><strong><em>AHAMMIYATUL HADITS</em> (URGENSI HADITS)</strong><br>
<strong>Imam an-Nawawi</strong> (wafat tahun 676 H) rahimahullah berkata,”Hadits ini perlu dihafal dan dijadikan dalil untuk menolak segala kemunkaran.”</p>
<p><strong>Ibnu Daqiqil-‘Id</strong> (wafat tahun 702 H) rahimahullah berkata,”Hadits ini adalah salah satu pedoman penting dalam agama Islam, yang merupakan <em>jawami’ul kalim </em>(kalimat yang pendek namun penuh arti) yang dikaruniakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara <em>bid’ah</em>, dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah, bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.”<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p><strong>Ibnu Rajab al Hanbali</strong> (wafat tahun 795 H) rahimahullah berkata,”Hadits ini adalah salah satu prinsip dasar yang agung dari prinsip-prinsip dasar Islam, dan menjadi barometer dari setiap amal perbuatan yang zhahir (terlihat). Sebagaimana hadits,<em>‘Innamal-a’m<u>a</u>lu binniy<u>a</u>t…</em>(sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung dengan niatnya…)’. merupakan barometer dari setiap perbuatan dari segi batin (niat)”.</p>
<p>Sesungguhnya setiap amal perbuatan yang tidak ditujukan untuk mencari ridha Allah, maka amal tersebut tidak berpahala. Demikian pula halnya dengan segala amal perbuatan yang tidak atas dasar perintah Allah dan Rasul-Nya juga tertolak dari pelakunya. Siapa saja yang menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bukanlah termasuk perkara agama sedikit pun.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p><strong>Al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani</strong> rahimahullah berkata,”Hadits ini termasuk bagian dari prinsip-prinsip dasar Islam dan merupakan satu kaidah dari kaidah-kaidah Islam.”<a href="#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a></p>
<p><strong><em>FIQHUL HADITS</em> (KANDUNGAN HADITS)</strong><br>
<strong>1. Pelaksanaan syari’at Islam</strong><strong> harus dilakukan dengan cara <em>ittiba</em>’ (mengikuti)</strong><strong>, bukan <em>ibtida’</em> (mengada-ngada).</strong><br>
Melalui  hadits  ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga kemurnian Islam dari tangan orang-orang yang melampaui batas. Hadits ini merupakan <em>jawami’ul kalim</em> (kalimat singkat namun penuh makna), yang mengacu pada berbagai nash al Qur`an yang menyatakan, bahwa keselamatan seseorang hanya akan diraih dengan mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tanpa menambah ataupun mengurangi, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Azza wa Jalla:</p>
<p><strong>قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ</strong><strong> ۗ</strong><strong> وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ</strong></p>
<p><em>Katakanlah (wahai Muhammad): “Jika kalian semua mencintai Allah, maka ikutilah aku; tentu Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. </em>[Ali ‘Imran/3:31].</p>
<p>Juga firman-Nya:</p>
<p><strong>وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ</strong></p>
<p><em>Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. </em>[Ali ‘Imran/3:85]</p>
<p>Juga dalam firman-Nya,</p>
<p><strong>وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ</strong><strong> ۖ</strong><strong> وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ</strong></p>
<p><em>Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang sesat) karena dapat mencerai-beraikan kalian dari jalan-Ku. </em>[al An’<u>a</u>m/6:153].</p>
<p>Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab <em>Shah<u>i</u>h</em>nya bahwa dalam khutbahnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p><strong>فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَالْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم</strong> <strong>وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ.</strong></p>
<p><em>Sebaik-baik ucapan adalah Kitabullah (al Qur`an) dan sebaik-baik petunjuk </em><em>adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Seburuk-</em><em>buruk perkara adalah yang dibuat-buat, dan semua yang dibuat-buat adalah </em><em>bid’ah, sedangkan semua bid’ah adalah sesat</em>.</p>
<p>Dalam riwayat al Baihaqi dan an-Nas<u>a</u>-i terdapat tambahan:</p>
<p><strong>وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.</strong></p>
<p><em>Dan semua kesesatan masuk neraka</em>.</p>
<p><strong>2. Berbagai perbuatan yang tertolak</strong><strong>.</strong><br>
Hadits ini merupakan dasar yang jelas, bahwa semua perbuatan yang tidak didasari oleh perintah syari’at adalah tertolak. Hadits ini juga menunjukkan, bahwa semua perbuatan—baik yang berhubungan dengan perintah maupun larangan—terikat dengan hukum <em>syari’at</em>. Karenanya, sungguh sangat sesat perbuatan yang keluar dari ketentuan <em>syari’at</em>; seolah-olah perbuatanlah yang menghukumi <em>syari’at</em>, dan bukan <em>syari’at</em> yang menghukumi perbuatan. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menyatakan, perbuatan-perbuatan yang ada di luar ketentuan <em>syari’at</em> adalah bathil dan tertolak.</p>
<p>Perbuatan-perbuatan yang ada di luar ketentuan <em>syari’at</em> ini terbagi dua. <strong><em>Pertama</em></strong><em>,</em> dalam masalah ibadah. <strong><em>Kedua,</em></strong> dalam masalah <em>mu’amalah</em>.</p>
<p><strong><em>Pertama,</em></strong><strong> dalam masalah ibadah.</strong><br>
Hukum asal ibadah, pada asalnya adalah dilarang, kecuali yang dicontohkan oleh <em>syari’at</em>. Setiap orang yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan suatu ibadah, maka harus ada dalil <em>shahih</em> yang menunjukkan <em>disyari’atkannya</em> ibadah tersebut. Jika ibadah yang dilakukan seseorang keluar dari hukum <em>syari’at</em>, maka perbuatan tersebut tertolak. Ini masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :</p>
<p><strong>أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ</strong></p>
<p><em>Apakah mereka mempunyai sekutu selain Allah  yang menetapkan aturan agama bagi mereka yang tidak diizinkan (diridhai) Allah? </em>[asy-Sy<u>u</u>r<u>a</u>/42:21].</p>
<p>Contohnya, mendekatkan diri kepada Allah dengan mendengar nyanyian, menari, melihat wanita, atau berbagai perbuatan lainnya yang tidak berdasar pada <em>syari’at</em>. Mereka inilah orang-orang yang dibutakan hatinya oleh Allah, sehingga tidak bisa melihat kebenaran; bahkan kemudian selalu mengikuti langkah-langkah setan. Mereka mengklaim, bahwa mereka bisa mendekatkan diri kepada Allah melalui kesesatan yang mereka ada-adakan.</p>
<p>Mereka ini, tidak jauh berbeda dengan orang-orang Arab Jahiliyah yang menciptakan satu bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah, sedangkan Allah tidak menurunkan <em>hujjah</em> (ilmu) atasnya.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p><strong>وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً</strong><strong> ۚ</strong><strong> فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ</strong></p>
<p><em>Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah adzab disebabkan karena kekafiranmu itu. </em>[al-Anf<u>a</u>l/8:35].</p>
<p>Terkadang suatu perbuatan <em>disyari’atkan</em> dalam suatu ibadah, tetapi tidak menjadi ibadah yang benar pada waktu dan tempat yang lain.</p>
<p>Sebagai contoh, berdiri dalam shalat adalah amal (perbuatan) ketaatan yang <em>disyari’atkan</em>. Akan tetapi, sengaja berdiri di bawah sengatan terik matahari ketika melakukan puasa tidaklah <em>disyari’atkan</em>. Pernah, pada masa Nabi Muhammad ada orang yang <strong>berpuasa </strong><strong>sambil berdiri </strong><strong>di bawah sengatan terik matahari. Ia tidak duduk dan tidak </strong><strong>berteduh</strong>. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk duduk dan berteduh sambil terus menyempurnakan puasanya.<a href="#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a></p>
<p>Para ulama telah sepakat, suatu ibadah tidaklah sah, kecuali apabila terkumpul dua syarat. Yaitu <strong>ikhlas karena Allah</strong> dan <strong><em>mutaba’ah</em></strong> (mengikuti contoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Hendaknya diketahui, bahwasanya <em>mutaba’ah </em>(ittiba) tidak akan terwujud, melainkan bila amal itu sesuai dengan <em>syari’at</em> Islam dalam enam perkara: (a) sebabnya, (b) jenisnya, (c) kadar (bilangan/ukuran)nya, (d) kaifiyat (cara)nya, (e) waktunya,  dan (f) tempatnya.</p>
<p><strong>a. Sebabnya</strong><br>
Jika seseorang melakukan suatu ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka ibadah tersebut adalah <em>bid’ah</em> dan tidak diterima. Misalnya, ada orang yang melakukan shalat tahajud pada malam 27 bulan Rajab, dengan dalih bahwa malam itu adalah malam mi’raj Rasulullah (dinaikkan ke atas langit). Shalat tahajud adalah ibadah, tetapi karena dikaitkan dengan sebab tersebut, maka ia menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas sebab yang tidak ditetapkan dalam <em>syari’at</em>. Syarat ini sangat penting, karena dengan demikian akan dapat diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah, namun sebenarnya adalah <em>bid’ah</em>.</p>
<p><strong>b. Jenisnya</strong><br>
Maksudnya, ibadah harus sesuai dengan <em>syari’at</em> dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. Misalnya, seorang yang menyembelih kuda untuk kurban. Maka penyembelihan ini tidak sah, karena menyalahi ketentuan <em>syari’at</em> dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan kurban yaitu unta, sapi, dan kambing.</p>
<p><strong>c. Kadar (bilangan/ukuran)nya.</strong><br>
Jika ada seseorang yang menambah bilangan <em>raka’at</em> shalat, yang menurutnya penambahan itu diperintahkan, maka shalat tersebut adalah <em>bid’ah</em> dan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan ketentuan <em>syari’at</em> dalam hal jumlah bilangan <em>raka’atnya</em>. Jadi apabila ada orang shalat Zhuhur lima <em>raka’at</em>, umpamanya, maka shalatnya tidak sah.</p>
<p><strong>d. Kaifiyat (cara)nya.</strong><br>
Seandainya ada orang yang shalat, dia sujud terlebih dahulu sebelum ruku, maka shalatnya tidak sah dan tertolak, karena tidak sesuai dengan cara yang ditentukan <em>syari’at</em>.</p>
<p><strong>e. Waktunya</strong><br>
Apabila ada orang yang menyembelih binatang kurban atau <em>hadyu </em>pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka sembelihan (kurban)nya tidak sah, karena waktu pelaksanaannya di luar ketentuan ajaran Islam. Contoh lain, orang yang shalat sebelum masuk waktunya, maka shalatnya tidak diterima.</p>
<p><strong>f. Tempatnya</strong><br>
Andaikata ada orang yang <em>beri’tikaf</em> di tempat selain masjid, maka <em>i’tikafnya</em>. tidak sah. Sebab, tempat <em>i’tikaf</em> hanyalah di masjid.<a href="#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a></p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong><strong>, dalam masalah <em>mu’amalah</em>.</strong><br>
Hukum asal dalam <em>mu’amalah</em> adalah dihalalkan, kecuali <em>mu’amalah</em> yang diada-adakan; yang memang ada keterangan dari <em>syari’at</em> yang menunjukkan diharamkannya <em>mu’amalah</em> tersebut.</p>
<p><strong>Keterangannya sebagai berikut:</strong><br>
<strong>a. Berbagai akad yang dilakukan manusia yang dilakukan sebagai ganti dari akad syari’at yang sah.</strong><br>
Contohnya, kejadian pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu saat ada orang yang bertanya kepada Rasulullah dan menginginkan agar hukuman zina diubah dengan denda, maka Rasulullah menolaknya. Lebih lengkapnya, kejadian tersebut diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dan Imam Muslim dalam sebuah hadits yang menyatakan, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi seseorang. Orang itu berkata: “Anakku bekerja pada si Fulan, lalu ia berzina dengan isterinya. Saya telah membayar denda sebanyak seratus kambing dan seorang pembantu.” Mendengar penuturannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seratus kambing dan pembantu dikembalikan kepadamu, dan hukuman bagi anakmu seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun”.</p>
<p><strong>b. Akad yang dilarang menurut <em>syari’at</em>, seperti:</strong></p>
<ul>
<li>Pernikahan yang haramkan oleh Allah dengan sebab kerabat, atau nasab, atau menggabungkan dua saudara. Maka akadnya adalah bathil (tidak sah).</li>
<li>Hilangnya salah satu syarat dalam akad, seperti <strong>nikah tanpa wali</strong>, baik gadis maupun janda, maka <strong>akad nikahnya tidak sah</strong>.</li>
<li>Akad yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, seperti jual-beli <em>khamr</em> (minuman keras), bangkai, babi, patung, anjing, riba, dan semua jual-beli yang dilarang menurut syari’at, maka akadnya bathil dan tertolak.</li>
<li>Akad yang di dalamnya ada kezhaliman atau penipuan, maka dikembalikan kepada yang dizhalimi, dan lainnya.</li>
</ul>
<p style="padding-left: 40px;">Demikian juga semua akad (transaksi) yang dilarang oleh <em>syara’</em>, atau dua orang yang melakukan akad mengabaikan salah satu rukun atau syarat akad, maka akad tersebut bisa batal dan tertolak. Permasalahan ini, tentang sah dan tidaknya serta tertolak dan tidaknya, secara lebih rinci bisa dibaca di kitab-kitab fiqih.</p>
<p><strong>3. Perbuatan yang diterima.</strong><br>
Dalam kehidupan, ada perkara-perkara yang sifatnya baru dan tidak bertentangan dengan <em>syari’at</em>, bahkan sesuai atau cenderung didukung dasar-dasar <em>syari’at</em>. Maka perkara-perkara tersebut diterima. Hal inilah yang disebut dengan <em>maslahat mursalah</em>. Para sahabat banyak mencontohkan hal ini. Seperti menghimpun al Qur`an pada masa Abu Bakar, penyeragaman (bacaan) al Qur`an pada masa ‘Utsman bin ‘Affan dengan mengirimkan salinan-salinan <em>mushaf</em> ke berbagai penjuru disertai para <em>qari’</em>.</p>
<p>Contoh lainnya, penulisan ilmu nahwu, tafsir, sanad hadits dan berbagai ilmu lainnya, baik teori maupun yang bersifat empiris yang sangat bermanfaat bagi manusia, dan dapat mendorong terwujudnya pelaksanaan hukum Allah di muka bumi ini.</p>
<p>Dari uraian di atas bisa disimpulkan, bahwa perkara-perkara yang sifatnya baru dan bertentangan dengan <em>syari’at,</em> maka perkara tersebut tergolong <em>bid’ah</em> yang tercela dan sesat. Namun perkara yang sifatnya baru dan tidak bertentangan dengan <em>syari’at</em>, tetapi bahkan sesuai dan didukung <em>syari’at</em>, maka perkara tersebut baik dan diterima.</p>
<p>Dari perkara-perkara itu ada yang sunnah, ada juga yang sifatnya <em>fardhu kifayah</em>. <em>Bid’ah</em> yang sesat pun bervariasi; ada yang makruh dan ada yang haram, tergantung bahaya yang ditimbulkan dan ketidaksesuaiannya dengan nilai-nilai Islam. Bahkan dalam melakukan perbuatan <em>bid’ah</em> tersebut, seseorang bisa terjerumus pada kekufuran dan kesesatan. Misalnya, orang yang bergabung dengan aliran sesat, yang mengingkari wahyu dan <em>syari’at</em> Allah, mengajak untuk menerapkan hukum buatan manusia, menuduh penerapan hukum Allah merupakan keterbelakangan. Atau orang yang bergabung dengan <em>jama’ah-jama’ah</em> sufi yang meremehkan berbagai kewajiban, atau mempunyai paham <em>wihdatul wujud</em> ataupun <em>hulul</em> (manunggaling kawulo gusti) dan berbagai perilaku sesat lainnya; maka perbuatan ini jelas-jelas kufur, dan dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam; tentunya, setelah terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang yang membuat dia keluar dari Islam.</p>
<p>Yang juga termasuk <em>bid’ah sayyi’ah</em> atau sesat, yaitu pengagungan terhadap suatu benda dan minta keberkahan kepada benda tersebut dengan keyakinan, bahwa benda yang ia agungkan bisa memberi manfaat. Misalnya mengagungkan pohon, batu atau lainnya. Pernah, suatu saat para sahabat lewat di samping pohon bidara yang diagung-agungkan orang-orang musyrik.</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Waqid al Laitsi Radhiyallahu anhu , ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Hunain, dan kami adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Ketika itu orang-orang musyrik memiliki sebatang pohon bidara yang disebut <strong><em>dzatu</em></strong><strong><em> anwath. </em></strong>Mereka selalu mendatanginya dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon itu. Kami pun berkata: “Ya, Rasulullah. Buatkanlah kami <strong><em>dzatu anwath </em></strong>sebagaimana mereka orang musyrik mempunyai <strong><em>dzatu anwath</em></strong>.” Rasulullah bersabda:</p>
<p><strong>سُبْحَانَ اللهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ وَالَّذِي نَفْسِي</strong><strong> بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ.</strong></p>
<p>[<em>Subhanallaah</em>, hal ini seperti perkataan kaum Nabi Musa (Bani Israil kepada Musa),<em>‘Buatkanlah untuk kami sesembahan, sebagaimana mereka memiliki sesembahan’.</em> –QS al A’r<u>a</u>f/7 ayat 138- Demi Rabb yang diriku berada di tangan-Nya, kamu benar-benar mengikuti tradisi orang-orang sebelum kamu]. [HR at-Tirmidzi no. 2181. Beliau berkata,”Hadits ini <em>hasan shahih</em>.”].</p>
<p>Dalam hal ini mereka tidak kafir, karena mereka baru masuk Islam. Dan perkataan tersebut, mereka ucapkan karena ketidaktahuan.</p>
<p><strong>Hadits kedua</strong>, “<em>Barangsiapa melakukan amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia (amalan tersebut) ditolak</em>”, karena sebagian ahli <em>bid’ah</em> membantah hadits pertama “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak”. Mereka berargumen, kami tidak pernah menciptakan hal baru. Apa yang kami lakukan, telah kami dapatkan dari orang-orang sebelum kami.</p>
<p>Maka dengan penyebutan hadits kedua ini, argumentasi mereka tidak bernilai.</p>
<ul>
<li>Dari hadits di atas bisa kita pahami, barangsiapa yang mereka-reka satu amalan, maka dosanya, ia sendiri yang menanggung dan amalan tersebut tertolak.</li>
<li>Setiap orang yang mengadakan sesuatu yang baru dalam ibadah, seperti doa dan dzikir tertentu yang tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia telah berdosa dari empat segi.</li>
<li>Meninggalkan doa dan dzikir yang <em>disyari’atkan</em>.</li>
<li>Menambah-nambah <em>syari’at</em>
</li>
<li>Mensunnahkan sesuatu yang tidak <em>disyari’atkan</em>.</li>
<li>Mengelabui orang awam, yang menurut mereka, bahwa hal itu boleh dikerjakan.<a href="#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a>
</li>
</ul>
<p><strong>KESIMPULAN</strong><br>
Wajib atas setiap penuntut ilmu untuk berhati-hati, dan tidak terburu-buru dalam menghukumi suatu amal ditolak (tidak diterima) berdalil dengan hadits ini. Wajib atasnya untuk melihat dan mencari pendapat ulama tentang hukum dalam suatu masalah. Dia harus memahami kaidah dan prinsip yang dipakai oleh para ulama dalam menentukan suatu amal diterima atau ditolak.<a href="#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a> <em>Wall<u>a</u>hu A’lam.</em></p>
<p><strong><em>FAW<u>A</u>IDUL </em>HADITS (MANFAAT HADITS)</strong></p>
<ol>
<li>Hadits ini sebagai barometer (timbangan) amal yang zhahir.</li>
<li>Perbuatan <em>bid’ah</em> adalah diharamkan dalam agama.</li>
<li>Amal perbuatan yang dibangun di atas <em>bid’ah</em>, maka ia tertolak.</li>
<li>Bahwasanya larangan terhadap sesuatu, cenderung karena adanya dampak kerusakan sesuatu tersebut.</li>
<li>Semua perbuatan yang diada-adakan dalam Islam yang tidak ada tuntunan dari <em>syari’at</em>, maka perbuatan itu tertolak, meskipun dilakukan dengan niat yang baik.</li>
<li>Amal shalih yang dilakukan tidak mengikuti ketentuan <em>syari’at</em>, seperti enam perkara di atas (yaitu sebab, jenis, kadar, kaifiyat, waktu, dan tempat), maka amalnya bathil dan tidak sah.</li>
<li>Bahwasanya agama Islam adalah agama yang sempurna, dan tidak ada kekurangan padanya.</li>
<li>Kewajiban umat Islam adalah ikhlas dalam beribadah kepada Allah dan <em>ittiba’</em> kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam <em>.</em>
</li>
<li>Syarat diterimanya amal adalah ikhlas dan <em>mutaba’ah</em> (mengikuti contoh Rasulullah).</li>
</ol>
<p><strong><em>MAR<u>A</u>JI’</em></strong></p>
<ol>
<li>
<em>Syarah al Arba’in li Ibni Daq<u>i</u>qil ‘Id</em>, Cet. 1427 H, D<u>a</u>r Ibni Hazm.</li>
<li>
<em>J<u>a</u>mi’ul-‘Ul<u>u</u>m wal-Hikam</em>, <em>tahqiq</em> Syaikh Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.</li>
<li>
<em>Al W<u>a</u>f<u>i</u> f<u>i</u> Syarhil-Arba’<u>i</u>n an-Nawawiyyah</em>, karya Dr. Musthafa al Bugha dan Muhyiddin Mostu, Cet. VIII, Th. 1413 H, Maktabah Dar at-Tur<u>a</u>
</li>
<li>
<em>Qaw<u>a</u>-id wa Faw<u>a</u>-id minal-Arba’<u>i</u>n an-Nawawiyyah</em>, karya Nazhim Muhammad Sulthan, Cet. I, Th. 1408 H, D<u>a</u>r as-Salafiyyah.</li>
<li>
<em>Syarah al Arba’<u>i</u>n</em>, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin, Cet. III, Th. 1425 H, D<u>a</u>r Tsurayya lin-Nasyr.</li>
<li>
<em>Fat-hul Qowiyyil Mat<u>i</u>n f<u>i</u> Syarh al Arba’<u>i</u>n wa Tatimmatul-Khams<u>i</u>n</em>, karya Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad al Badr, C I, Th. 1424 H, D<u>a</u>r Ibni ‘Affan.</li>
<li>
<em>Tash-h<u>i</u>hud-Du’<u>a</u>`</em>, karya Syaikh Bakr Abu Zaid.</li>
</ol>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]<br>
_______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> Lihat biografi lengkap beliau dalam kitab <em>Thabaqat Ibnu Sa’ad </em>(juz 6, no. 4120) dan al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani,<em> al Ish<u>a</u>bah f<u>i</u> Tamy<u>i</u>zish-Shah<u>a</u>bah</em> (IV/359-360, no. 704).<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> <em>Syarah Arba’in li Ibni Daqiqil-‘Id</em>, Cetakan D<u>a</u>r Ibn Hazm, 1427 H, hlm. 43<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> <em>J<u>a</u>mi’ul-‘Ul<u>u</u>m wal-Hikam </em>(I/176), <em>tahqiq</em> Syaikh Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim B<u>a</u>jis.<br>
<a href="#_ftnref4" name="_ftn4">[4]</a> <em>Fat-hul B<u>a</u>ri </em>(V/302-303).<br>
<a href="#_ftnref5" name="_ftn5">[5]</a> HR al Bukhari, Abu Dawud, dan ath-Thahawi dalam <em>Musykilul-Atsar. </em>Lihat kitab <em>al W<u>a</u>fii f<u>i</u> Syarhi al-Arba’<u>i</u>n an-Nawawiyyah, </em>hlm. 31-32 dan <em>Qaw<u>a</u>-id wa Faw<u>a</u>-id,</em> hlm. 76.<br>
<a href="#_ftnref6" name="_ftn6">[6]</a> Lihat <em>al Ibda’ f<u>i</u> Kam<u>a</u>lisy Syara’ wa Khatharil Ibtida’, </em>hlm. 20-23 dan Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin t <em>, Syarah Arba’<u>i</u>n, </em>hlm. 114-118.<br>
<a href="#_ftnref7" name="_ftn7">[7]</a> Lihat Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid,<em> Tash-h<u>i</u>hud-Du’<u>a</u>’</em>, hlm. 44<br>
<a href="#_ftnref8" name="_ftn8">[8]</a> Lihat <em>Qaw<u>a</u>id wa Faw<u>a</u>id minal Arba<u>i</u>n an-Nawawiyyah</em>, hlm. 80.</p>
 