
<p>Penulis: Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Alloh, pada edisi yang lalu  telah dibahas mengenai beberapa hukum yang berkaitan dengan kelahiran  sang buah hati. Pada kali ini, kami akan menambah sedikit pembahasan  berkaitan dengan tuntunan Rasulullah <em>Shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> yang lain dalam masalah tersebut dan beberapa kesalahan yang perlu diperhatikan.</p>
<p><!--more--> <strong>Men<em>tahnik</em> dan Mendo’akan Keberkahan Bagi Sang Bayi</strong></p>
<p>Di antara petunjuk Rasulullah <em>Shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> dalam menyambut sang buah hati adalah men<em>tahnik</em> (mengunyahkan kurma hingga lembut kemudian memasukkannya ke mulut bayi)  dan mendo’akan keberkahan bagi sang bayi. Hal ini telah dikisahkan  dalam Shohih Bukhori dan Shohih Muslim, dimana Beliau mentahnik dan  mendoakan anak Asma’ binti Abu Bakr yang baru dilahirkan, yaitu Ibnu  Zubair. Bayi tersebut diletakkan di kaki Rasulullah <em>Shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>.  Lalu Beliau mengunyah kurma dan menyuapkannya ke dalam mulut Ibnu  Zubair. Makanan yang pertama kali masuk ke dalam badan Ibnu Zubair  adalah ludah Rasulullah <em>Shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>. Setelah itu beliau mendo’akan keberkahan untuk Ibnu Zubair.</p>
<p><strong>Khitan</strong></p>
<p>Berkhitan adalah termasuk salah satu dari fitroh. Rasulullah <em>Shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda yang artinya, <em>“Lima hal termasuk fitroh: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim). Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam <em>Majmu’ Fatawa</em> bahwa pendapat yang paling kuat berkenaan dengan hukum khitan adalah  khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan sunnah bagi perempuan.</p>
<p>Khitan ini lebih utama dilakukan ketika bayi berumur tujuh hari  sebagaimana yang dilakukan Nabi pada al-Hasan dan al-Husain (HR.  Thobroni dan Baihaqi). Di antara faedah khitan pada waktu kecil ini  yaitu aurat akan lebih terjaga, apalagi jika sudah mencapai usia dewasa.</p>
<p><strong>Sunnahkah Mengusap Kepala Bayi Dengan Darah Hewan Aqiqoh ?</strong></p>
<p>Sebagian orang ada yang mengusap kepala bayi dengan darah <em>aqiqoh</em> (sembelihan kambing) padahal perbuatan ini telah dilarang dalam Islam  sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits. Abdulloh bin Buroidah  menceritakan dari ayahnya: <em>“Pada masa jahiliyah dulu, apabila kami  dikaruniai seorang anak, kami menyembelih kambing dan mengusapkan  darahnya ke kepalanya (sang bayi). Tetapi tatkala Islam datang, kami  menyembelih kambing, mencukur (rambut) kepala (sang bayi) serta  mengusapnya (kepala sang bayi) dengan minyak wangi.”</em> (HR. Abu Daud dan Al Hakim dalam <em>Al Mustadrok</em>.  Dishohihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi). Dalam hadits  ini nampak bahwa yang disyari’atkan adalah mengusap kepala bayi dengan  minyak wangi, bukan dengan darah <em>aqiqoh</em>.</p>
<p><strong>Adzan di Telinga Bayi ???</strong></p>
<p>Sengaja sub-judul di atas diberi tanda tanya, agar para pembaca yang  budiman memperhatikan hal ini baik-baik. Sebab, hampir tidak ada  penulis yang membahas masalah ini kecuali mengatakan bahwa mengadzani  bayi adalah sunnah.</p>
<p>Perlu ditegaskan, bahwa mengadzani telinga bayi tidak disyari’atkan  karena seluruh riwayat tersebut lemah dan tidak dapat terangkat ke  derajat hasan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ahli hadits abad ini  Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani <em>rahimahullah</em> dalam <em>Silsilah Ahadits Dho’ifah</em> no. 321.</p>
<p><strong>Mewaspadai Nama-Nama Yang Dilarang</strong></p>
<p>Diharamkan pemberian nama dengan:</p>
<ol>
<li>Kata <em>“Abdu”</em> (hamba) yang disandarkan kepada selain Alloh seperti <em>Abdul Ka’bah</em> (Hambanya Ka’bah) dan <em>Abdul Husain</em> (Hambanya Husain), Abdul Muhammad dan lain-lain.</li>
<li>Nama yang tidaklah layak disandang oleh manusia seperti <em>Malikul Mulk</em> (Raja Diraja).</li>
<li>Nama-nama yang mutlak hanya milik Alloh seperti <em>Ar Rohman</em>, <em>Al Kholiq</em> dan <em>Al Ahad</em>.</li>
</ol>
<p>Ada pula nama-nama yang harus dijauhi seperti:</p>
<ol>
<li>Nama tokoh-tokoh barat yang jelas memusuhi dan memerangi Islam,  karena cepat atau lambat nama seperti ini akan menarik kecintaan para  pendengarnya.</li>
<li>Nama-nama yang dibenci oleh setiap orang dan tidak layak disandang oleh manusia, seperti <em>Kalb</em> (anjing) dan <em>Hazn</em> (sedih). Nama-nama yang jelek seperti ini hendaklah diganti dengan  nama-nama yang bagus, sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat bahwa  Nabi mengubah nama seseorang <em>Hazn</em> menjadi <em>Sahl</em>.</li>
</ol>
<p>Semoga kita menjadi hamba-Nya yang selalu menghidupkan ajaran Rasulullah <em>Shollallohu ‘alaihi wa sallam</em> sampai akhir hayat kita. <em>Amiin.</em></p>
<p>***</p>
<p>(Sebagian besar isi artikel ini disadur dari Majalah Al Furqon, Gresik)</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 