
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa yang dimaksud dengan<em> ghilah</em>?  Dan bagaimana hukumnya?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Ghilah</em> adalah menyetubuhi istri ketika sedang menyusui. Ada juga ulama yang mengatakan: <em>ghilah</em> adalah menggauli istri ketika sedang hamil. Adapun hukumnya, <em>ghilah</em> dibolehkan. Sebagaimana hadits dari Jadzamah bintu Wahb, bahwa beliau mendengar Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Saya pernah berkeinginan untuk melarang praktik ghilah. Namun, saya teringat orang Persia dan Romawi juga melakukan hal tersebut dan perbuatan mereka itu tidak membahayakan anak mereka</em>.” (HR. Muslim).</p>
<p>(<em>Jami’ Ahkam an-Nisa’</em>, jilid 5, hal. 400)</p>
<p>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits<br>
Artikel <a href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 