
<p><em>Pertanyaan</em>, “Ada sebuah masjid yang memiliki cukup banyak  koleksi buku-buku agama. Akhirnya, dibuatlah <a href="baca/artikel/1208/hukum-seminar-bisnis-di-masjid" target="_parent">perpustakaan masjid</a>. Buku  di perpustakaan masjid ini disewakan dengan nominal rupiah tertentu per  harinya. Bolehkah perbuatan semacam ini?”</p>
<p><em>Jawaban</em>, “Tentang hukum menyewakan buku perpustakaan <strong>perlu mendapatkan rincian</strong>: apakah buku tersebut buku wakaf, buku milik negara, atau milik pihak tertentu?</p>
<p><strong>Pertama, jika buku-buku perpustakaan tersebut adalah buku wakaf</strong> maka tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari harta wakaf. Orang  yang mewakafkan buku berharap agar buku tersebut bisa diambil manfaatnya  oleh banyak pihak. Orang yang mewakafkan buku berharap agar dia  mendapatkan pahala ketika dia masih hidup di dunia atau pun setelah  meninggal dunia.</p>
<p><strong>Kedua, jika buku-buku yang ada di perpustakaan tersebut adalah milik negara</strong>,  dan negara tidak mengizinkan penyewaan buku-buku tersebut karena  buku-buku tersebut diberikan untuk dimanfaatkan oleh banyak orang. Dalam  kondisi semisal ini, tidak diperbolehkan mewajibkan peminjam untuk  menyerahkan sejumlah uang sebagai uang sewa buku, padahal pemiliknya  –yaitu negara– tidak mengharuskannya.</p>
<p>Dalam dua kondisi di atas, uang sewa buku adalah tindakan mengambil  harta milik orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan sehingga  perbuatan itu termasuk dalam firman Allah,</p>
<p class="arab"><strong>وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ</strong></p>
<p>Yang artinya, ‘<em>Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara-cara yang tidak bisa dibenarkan</em>.’ (Q.s. Al-Baqarah:188)</p>
<p><strong>Ketiga, adapun jika buku-buku tersebut adalah milik pihak tertentu</strong> dan pihak yang bersangkutan mengizinkan untuk menyewakan buku-buku  tersebut, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan pengembangan  perpustakaan, maka menjual jasa penyewaan buku adalah suatu kegiatan  ekonomi yang diperbolehkan.</p>
<p><strong>Ketentuan di atas hanya berlaku jika</strong> buku yang  dipinjamkan atau disewakan tersebut tidaklah mengandung muatan pemikiran  yang menyimpang dari ajaran Islam dan aturan-aturan syariat, bertolak  belakang dengan akidah kaum muslimin, berlawanan dengan sunah Nabi,  memuat pemikiran fanatik kekelompokan atau seruan untuk memberontak  kepada penguasa muslim yang sah, dan lain-lain. Buku-buku semacam  tidaklah dijadikan konsumsi publik, apalagi sampai disewakan.”</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://www.ferkous.com/rep/Bi70.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 