
<p>Pertanyaan, “Ada seseorang yang menabrakku dengan mobilnya, saat aku  mengendarai sepeda motor. Alhamdulillah, sedikit pun aku tidak terluka.  Demikian pula, sepeda motorku hanya mengalami kerusakan ringan. Namun,  ternyata perusahaan asuransi yang aku ikuti mengirimkan uang sebesar  empat juta, sebagai ganti rugi atas kecelakaan yang aku alami serta  untuk biaya perbaikan motor. Padahal, aku baru menyerahkan setoran  pertama sebesar 400.000 agar terdaftar sebagai peserta asuransi di  perusahaan tersebut. Apa yang harus kulakukan?”</p>
<p>Jawaban, “Tidaklah diragukan bahwa transaksi asuransi kesehatan yang  telah Anda tanda tangani bersama perusahaan asuransi adalah transaksi  yang haram, karena landasan berpijak yang paling mendasar dari asuransi  adalah judi, alias “taruhan”.</p>
<blockquote>
<p>Parameter judi yang haram adalah manakala peserta kegiatan berada di antara dua kemungkinan: untung ataukah buntung.</p>
</blockquote>
<p>Seorang peserta asuransi itu berada di antara dua pilihan. Boleh  jadi, dia terus-menerus membayar premi dan tidak sepeser pun dari premi  yang dia bayarkan tersebut dia dapatkan kembali, atau ada yang kembali  namun dengan nominal yang lebih kecil daripada total premi yang telah  dibayarkannya.</p>
<p>Pilihan kedua, peserta asuransi ternyata mendapatkan polis yang lebih  besar daripada total premi yang dia bayarkan. Dalam keadaan pertama,  peserta asuransi mengalami kerugian, sedangkan dalam kondisi kedua,  peserta asuransi mendapat keuntungan.</p>
<p>Dalam kasus yang Anda alami, tampak dengan jelas bahwa transaksi yang  Anda lakukan dengan perusahaan asuransi adalah transaksi yang haram.  Anda baru menyerahkan total premi sebesar 400.000, sedangkan Anda  mendapatkan polis sebesar empat juta rupiah. Dalam kondisi ini, Anda  mendapatkan keuntungan. Seandainya tidak ada kecelakaan lalu lintas,  tentu saja Anda akan terus-menerus membayar premi tanpa mendapatkan  apa-apa, sehingga Anda mendapatkan kerugian.</p>
<p>Dalam kondisi Anda saat ini, Anda memiliki beberapa kewajiban:</p>
<p><em>Pertama</em>, mengundurkan diri dari status “peserta asuransi”,  dalam rangka menghilangkan dosa menjadi peserta asuransi karena paksaan.  Seorang muslim yang menjadi peserta asuransi itu tidak berdosa manakala  dia dipaksa oleh negara untuk menjadi peserta asuransi, semisal peserta  Asuransi Jasa Raharja atau Jamsostek. Namun, jika menjadi peserta  asuransi itu tidak karena dipaksa maka perbuatan ini adalah dosa yang  tidak bisa dibenarkan jika dilakukan oleh seorang muslim.</p>
<p><em>Kedua</em>, peserta asuransi tidaklah diperbolehkan untuk  menerima polis dari perusahaan asuransi, melainkan senilai dengan total  premi yang pernah dibayarkan, baik sedikit atau pun banyak. Oleh karena  itu, uang empat juta yang Anda terima itu dikurangi total premi yang  selama ini Anda bayarkan. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan  asuransi, jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan maka bebaskan diri  Anda dari lilitan harta haram dengan menyalurkannya ke berbagai kegiatan  sosial.</p>
<p>Perlu Anda ketahui bahwa Anda boleh menuntut pihak yang menabrak  untuk mendapatkan uang sebesar biaya untuk memperbaiki kendaraan Anda  yang rusak, baik ternyata yang menyerahkan uang adalah pihak penabrak  dari kantornya sendiri ataupun pihak asuransi jika pihak penabrak  tersebut ternyata adalah peserta asuransi. Seluruhnya adalah uang halal  bagi Anda.”</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://islamqa.com/ar/ref/161348</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 