
<p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman. </em></p>
<p>Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<div style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ</span></div>
<p>“<em>Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).</em>” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “<em>berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)</em>”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu  ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan <em>al udh-hiyah</em>, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn2">[2]</a> Sehingga makna <em>al udh-hiyyah</em> menurut istilah syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala, dilaksanakan pada hari <em>an nahr</em> (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Dari definisi ini, maka yang tidak termasuk dalam <em>al udh-hiyyah</em> adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqorrub pada Allah (seperti untuk dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula yang tidak termasuk <em>al udh-hiyyah</em> adalah hewan yang disembelih di luar hari tasyriq walaupun dalam rangka taqarrub pada Allah. Begitu pula yang tidak termasuk <em>al udh-hiyyah</em> adalah hewan untuk aqiqah dan <em>al hadyu</em> yang disembelih di Mekkah.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn4">[4]</a></p>
<p><strong>Catatan</strong>: Aqiqah adalah hewan yang disembelih dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak yang diberikan oleh Allah <em>Ta’ala</em>, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sehingga aqiqah berbeda dengan <em>al udh-hiyyah</em> karena <em>al udh-hiyyah</em> dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan syukur atas nikmat kelahiran si buah hati. Oleh karena itu, jika seorang anak dilahirkan ketika Idul Adha, lalu diadakan penyembelihan dalam rangka bersyukur atas nikmat kelahiran tersebut, maka sembelihan ini disebut dengan sembelihan aqiqah dan bukan <em>al udh-hiyyah</em>.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn5">[5]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Hikmah di Balik Menyembelih Qurban</strong></span></p>
<p><strong>Pertama</strong>: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –khlilullah (kekasih Allah)- <em>‘alaihis salaam</em> yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail <em>‘alaihis salaam</em> ketika hari <em>an nahr</em> (Idul Adha).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il <em>‘alaihimas salaam</em>, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn6">[6]</a></p>
<p><strong>Keempat</strong>: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang semisal dengan hewan qurban.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn7">[7]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Raihlah Ikhlas dan Takwa dari Sembelihan Qurban</strong></span></p>
<p>Menyembelih qurban adalah suatu ibadah yang mulia dan bentuk pendekatan diri pada Allah, bahkan seringkali ibadah qurban digandengkan dengan ibadah shalat. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><span style="font-size: 14pt;">فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ</span></p>
<p>“<em>Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan <span style="text-decoration: underline;">berqurbanlah</span></em>.” (QS. Al Kautsar: 2)</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><span style="font-size: 14pt;">قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ</span></p>
<p>“<em>Katakanlah: sesungguhnya shalatku, <span style="text-decoration: underline;">nusuk-ku,</span> hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.</em>” (QS. Al An’am: 162). Di antara tafsiran an nusuk adalah sembelihan, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Mujahid dan Ibnu Qutaibah. Az Zajaj mengatakan bahwa bahwa makna <em>an nusuk</em> adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri pada Allah ‘azza wa jalla, namun umumnya digunakan untuk sembelihan.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Ketahuilah, yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, dan bukan hanya daging atau darahnya. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><span style="font-size: 14pt;">لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ</span></p>
<p>“<em>Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, <span style="text-decoration: underline;">tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya</span></em>.” (QS. Al Hajj: 37)</p>
<p>Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “<em>ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya</em>”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn9">[9]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Menyembelih Qurban Wajib ataukah Sunnah?</strong></span></p>
<p>Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn10">[10]</a> Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.</p>
<p><strong>[Pendapat pertama] Diwajibkan bagi orang yang mampu</strong></p>
<p>Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.</p>
<p>Di antara dalil mereka adalah firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ</span></p>
<p>“<em>Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).</em>” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn11">[11]</a> Dan masih ada beberapa dalil lainnya.</p>
<p><strong>[Pendapat kedua] Sunnah dan Tidak Wajib</strong></p>
<p>Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah <em>sunnah mu’akkad</em>. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy,  Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.</p>
<p>Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl"><span style="font-size: 14pt;">إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ</span></p>
<p>“<em>Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya</em>.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn12">[12]</a> Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.</p>
<p>Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengatakan, “<em>maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya</em>”, tanpa disertai adanya kemauan.</p>
<p>Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn13">[13]</a>. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. <a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Dari dua pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 14pt;">فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا</span></p>
<p>“<em>Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.</em>”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn15">[15]</a></p>
<p>Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sendiri memerintahkan, “<em>Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu</em>.” <span style="text-decoration: underline;">Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. </span><em>Wallahu a’lam</em>.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftn16">[16]</a></p>
<p><em>Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan  ibadah yang mulia ini dan menerima setiap amalan sholih kita. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala amalan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://rumaysho.com/">http://rumaysho.com</a></p>
<p>Pangukan, Sleman, sore hari, 12 Dzulqo’dah 1430 H</p>
<p> </p>
<hr>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref1">[1]</a> Lihat <em>Zaadul Masiir</em>, Ibnul Jauzi, 6/195, Mawqi’ At Tafaasir.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref2">[2]</a> Lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/366, Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 2003.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref3">[3]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>2/1525, Multaqo Ahlul Hadits.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref4">[4]</a> Idem</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref5">[5]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>2/1526.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref6">[6]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>2/1528.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref7">[7]</a> Lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, 2/379.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref8">[8]</a> Lihat <em>Zaadul Masiir</em>, 2/446.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref9">[9]</a> Lihat penjelasan yang sangat menarik dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam <em>Taisir Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan</em>, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref10">[10]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>2/1527.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref11">[11]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>2/1529.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref12">[12]</a> HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref13">[13]</a> Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini <em>shahih</em>.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref14">[14]</a> Lihat <em>Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, </em>2/1529.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref15">[15]</a> HR. Muslim no. 681.</p>
<p><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2767-meraih-takwa-melalui-ibadah-qurban.html#_ftnref16">[16]</a> <em>Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an</em>, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.</p>
 