
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><strong> </strong>Kapan <em>miqat zamani </em>dalam haji dimulai?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Miqat zamani </em>dalam haji dimulai sejak masuk bulan Syawal hingga tanggal sepuluh bulan Dzulhijjah atau pada hari raya Idul Adha, atau akhir bulan Dzulhijjah -dan inilah pendapat yang rajih-, karena Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ</p>
<p>“<em>(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi</em>.” (Qs. al-Baqarah: 197).</p>
<p>Kata “<em>asyhur</em>” adalah kata jamak (dari kata “<em>syahrun</em>” yang artinya “satu bulan”), sedangkan asal dari jamak bermaksud sebagai hakikat. Makna penyebutan waktu dengan jamak itu adalah bahwa haji bisa dilaksanakan di sela-sela ketiga bulan tersebut, dan tidak boleh dilaksanakan di sembarang waktu, tetapi haji memiliki hari-hari tertentu kecuali ibadah <em>thawaf</em> dan <em>sa’i</em>.</p>
<p>Jika kita katakan bahwa semua hari di bulan Dzulhijjah adalah waktu haji, maka diperbolehkan bagi seseorang untuk mengakhirkan <em>thawaf ifadah</em> dan <em>sa’i</em> haji hingga akhir bulan Dzulhijjah dan tidak boleh mengakhirkan keduanya lebih dari itu kecuali karena uzur, seperti jika seorang wanita mendapatkan haid sebelum melaksanakan <em>thawaf ifadah</em> dan haidnya belum habis hingga bulan Dzulhijjah selesai. Dengan demikian, wanita itu diperbolehkan mengakhirkan <em>thawaf ifadah</em> karena berhalangan. Itulah yang disebut dengan <em>miqat zaman</em>i dalam haji.</p>
<p>Adapun umrah tidak mempunyai <em>miqat zamani</em>, tetapi bisa dikerjakan kapan saja dalam setahun, namun umrah di bulan Ramadhan lebih baik. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri selama hidupnya selalu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji. Beliau mengerjakan umrah <em>Hudaibiyah</em> pada bulan Dzulqa’dah, umrah<em> al-Qadha’</em> pada bulan Dzulqa’dah, <em>umrah al-Ja’ranah</em> pada bulan Dzulqa’dah, dan beliau mengerjakan umrah haji juga pada bulan Dzulqa’dah. Ini semua menunjukkan bahwa umrah pada bulan-bulan haji memiliki keistimewaan dan kemuliaan, karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah memilihnya.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam)</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.<br>
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasi syariah.com)</p>
 