
<p><strong>SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH – </strong>Dalam praktik produk mudharabah di bank syariah terdapat persyaratan kontroversial, yaitu pihak <em>mudharib</em> (pengelola dana) diharuskan menjamin dana yang diberikan bank dari  segala bentuk kerugian. Produk ini dianggap sebagai ijtihad baru dalam  mudharabah yang tidak ada sebelumnya. Produk ini diberi nama  <em>mudharabah musytarakah</em>.</p>
<p><em>Mudharabah Musytarakah</em> adalah gabungan dari dua kata <em>mudharabah</em> dan <em>musytarakah</em>.</p>
<p>Yang dimaksud dengan <em>mudharabah</em> adalah: transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (<em>shahibul mal</em>) kepada pengelola (<em>mudharib</em>)  untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan  nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya  ditanggung oleh pemilik dana.</p>
<p><em>Musytarakah</em> berarti: serikat, gabungan atau perkumpulan. Maka <em>Mudharabah musytarakah</em> hakikatnya <em>mudharabah</em> biasa, yang dimodifikasi untuk dijadikan produk perbankan syariah  sebagai ganti dari tabungan/deposito berbunga pada bank konvensional.</p>
<p>Selanjutnya penulis menyebutkan definisi dan ketentuan mudharabah musytarakah yang dinyatakan oleh <em>Majma’ Al-Fiqh Al-Islami </em>(divisi fikih OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001.</p>
<p><strong>Hubungan Antara <em>Mudharabah</em> Musytarakah dan Riba <em>Dayn</em></strong></p>
<p>Pada dasarnya hukum <em>mudharabah</em> <em>musytarakah </em>adalah <em>mubah</em> (boleh). Akan tetapi setelah <em>mudharabah</em> <em>musytarakah </em>diakui  sebagai produk bank syariah, beberapa peneliti ekonomi syariah  menambahkan persyaratan bahwa dana yang diserahkan oleh nasabah kepada  bank syariah yang  dikembangkan dalam akad <em>mudharabah,</em> mendapatkan jaminan dari pihak <em>mudharib</em> (bank sebagai pengelola dana nasabah), sebagaimana halnya yang  diterapkan oleh bank konvensional. Bahkan bukan hanya pokok dana  tabungan yang dijamin, termasuk juga bunga atau bonusnya. (Dr. Yusuf  As-Syubaily, <em>Khadamat Ististmariyyah fil Masharif</em>, jilid I, hal 270. Dr. Iyadh Al-Anzy, <em>Asy-Syuruth At-Ta’widhiyyah</em>, jilid II, hal 761).</p>
<p>Para peneliti tersebut berdalih dengan mengqiyaskan <em>mudharabah musytarakah </em>dengan<em> ajir musytarak</em> (orang upahan yang bekerja memberikan jasa untuk orang banyak, seperti penjahit yang menerima jahitan dari banyak orang).</p>
<p><em>Ajir</em> <em>musytarak</em> berbeda hukumnya dengan <em>ajir khas</em> (orang upahan yang bekerja memberikan jasanya untuk orang tertentu, seperti sopir pribadi). <em>Ajir khas</em> tidak diwajibkan mengganti kerugian pada barang yang digunakannya, jika  terjadi kerusakan/lenyap tanpa ada unsur kelalaiannya. Seperti  kerusakan mobil ketika kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di luar  kehendak sopir pribadi. Berbeda halnya dengan <em>Ajir musytarak, </em>dia   diharuskan menjamin semua barang para pengguna jasanya dalam kondisi  bagaimanapun juga. Kecuali jika terjadi musibah umum, seperti kebakaran  yang menimpa toko penjahit akibat jalaran api dari toko yang lain. Ini  pendapat dalam mazhab Hanbali. (Al Buhuty, <em>Kasysyaful Qina’</em>, jilid IV, hal 26)</p>
<p>Akan tetapi dalil yang digunakan tidaklah kuat, karena tidak memenuhi persyaratan qiyas. Qiyas semacam ini dinamakan <em>qiyas ma’al fariq </em>(analogi dua kasus yang hakekatnya berbeda), karena <em>ajir musytarak</em> berbeda dengan <em>mudharabah musytarakah</em>. <em>Ajir musytarak</em> mendapat imbalan yang disepakati dari awal, sedangkan <em>mudharabah musytarakah</em>, pengelola mungkin mendapat laba dan mungkin tidak.</p>
<p>Dengan demikian, persyaratan bahwa mudharib wajib menjamin dana nasabah pada kontrak <em>mudharabah musytarakah</em> ditentang keras oleh para ulama sehingga <em>Majma’ Al Fiqh Al Islami </em>(divisi fikih OKI) mengeluarkan keputusan dalam muktamar ke XIII di Kuwait, No. 123 (5/3) 2001, yang menyatakan,</p>
<p><em>“Mudharib  (pengelola) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana  bila terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah,  atau ia melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi. Hukum ini  berlaku untuk mudharabah fardiyyah (perorangan) ataupun mudharabah  musytarakah. Dan hukum ini tidak berubah dengan dalih mengqiyaskannya  dengan ajir musytarak</em>“. (<em>Journal Islamic Fiqh Council</em>, edisi XIII, jilid III, hal 291)  </p>
<p>Dalil para ulama yang mengharamkan persyaratan; <em>mudharib</em> wajib menjamin dana pihak investor dari kerugian adalah sebagai berikut:</p>
<p>1.  Ijma’, kesepakatan para ulama sejak abad pertama hingga sekarang, bahwa  jika disyaratkan agar pihak pengelola menjamin modal dari kerugian maka  persyaratan ini batal dan tidak berlaku.</p>
<p>Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat: 682H) mengatakan, “<em>Bila  disyaratkan bahwa mudharib (pengelola) menjamin dana dari kerugian,  maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal  ini</em>“. (<em>Al Mughni</em>, jilid VII, hal 176)</p>
<p>2. Perbedaan yang mendasar antara <em>mudharabah</em> dan <em>qardh</em> (kredit) adalah dana yang diterima oleh <em>mudharib</em> tidak dijamin dari kerugian, sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin oleh pihak debitur.</p>
<p>Jika <em>mudharib</em> disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian, akad <em>mudharabah</em> berubah menjadi <em>qardh</em>. Dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil sesungguhnya ia menerima bunga (riba). Karena akad <em>mudharabah</em>nya telah berubah menjadi akad pinjaman berbunga tidak tetap. Hal ini disepakati keharamannya oleh para ulama karena termasuk <strong>riba <em>dayn</em></strong>. (Dr. Iyadh Al Anzy, <em>Asy Syuruth At Ta’widhiyyah</em>, jilid II, hal 762 )</p>
<p>Keterangan  di atas adalah sinopsis artikel yang ditulis Dr. Erwandi Tarmidzi –  Alumni pascasarjana univ. Muhammad Su’ud jur. Fiqh – di majalah  Pengusaha Muslim edisi 25, yang terbit pada bulan maret.</p>
<p>Anda bisa mendapat kajian lebih mendalam tentang berbagai produk perbankan syariah, yang akan diulas dalam acara: <strong>SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH</strong></p>
<p><strong>Seminar ini bertajuk: </strong><em>“Adakah Riba di Bank Syariah?</em><em></em><em>”</em></p>
<p><strong>Narasumber:</strong></p>
<p>Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber:</p>
<p>1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia</p>
<p>“Undang-undang Perbankan Syariah &amp; Sistem Regulasi BI terhadap Bank Syariah”</p>
<p>2. Prof. Dr. Muhamad (Dewan pakar Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)</p>
<p>“Studi Komparasi Konsep Perbankan Konvensional &amp; Perbankan Syariah”</p>
<p>3. Ust. Dr. Muhamad Arifin Baderi (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)</p>
<p>“Mengkritisi Praktek Riba Perbankan Syariah”</p>
<p><strong>Waktu</strong>:</p>
<p>Seminar ini dilaksanakan pada:</p>
<p>Hari                 : Sabtu, 24 Maret 2012</p>
<p>Pukul               : 08.00 – 15.00 WIB</p>
<p><strong>Tempat</strong>:</p>
<p>Gedung Theatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.</p>
<p><strong>Peserta:</strong></p>
<p>Terbuka untuk umum</p>
<p><strong>Kontribusi &amp; fasilitas:</strong></p>
<p>a. Mahasiswa               : Rp 50.000 (fas. Sertifikat seminar + majalah edisi lama)</p>
<p>b. Umum                      : Rp 80.000 (fas. Majalah edisi terbaru)</p>
<p>Fasilitas:</p>
<p>Pemegang majalah Pengusaha Muslim edisi terbaru diskon 20%</p>
<p>Semua peserta mendapatkan snack, softdrink, dan makan siang.</p>
<p>Disediakan penginapan dengan biaya terjangkau untuk peserta luar jogja.</p>
<p><strong>Contact Person</strong></p>
<p>Email: <strong>seminar</strong>@<strong>pengusahamuslim</strong>.com</p>
<p>Telp.:</p>
<p>a. 0274-8378008</p>
<p>b. 081567989028</p>
<p>c. 081228048666</p>
<p><strong>Pendaftaran</strong></p>
<p>Pendaftaran dibuka hari ini.</p>
<p>* Ingin berlangganan <a href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_parent">Majalah Pengusaha Muslim</a>:</p>
<p><strong>Hubungi:</strong><br>e-mail: majalahpintar@pengusahamuslim.com<br>HP: 081567989028</p>
 