
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bagaimanakah komentar Anda, wahai Syekh, mengenai kitab <em>Mukhtasar Sunan Abi Daud</em> yang ditulis oleh Imam Al-Munzhiri yang disertai beberapa catatan/komentar (<em>ta’liq</em>) oleh Ibnul Qayyim. Yang mana beberapa hadits dalam kitab tersebut tidak dikomentari oleh Abu Daud, juga tidak dikomentari oleh Imam Al-Munzhiri. Begitu pula Ibnul Qayyim tidak memberi komentar atas hadits-hadits tersebut. Apakah dengan diamnya para imam berarti kita boleh meyakini bahwa hadits-hadits tersebut shahih, atau minimal <em>hasan</em>?<br>
<strong><!--more--><br>
Jawaban:</strong></p>
<p>Sebagian para pengkaji ilmu hadits merasa pasti bahwa hadits-hadits tersebut derajatnya kuat walaupun pada tingkatan <em>hasan</em>. Akan tetapi penelitian hadits secara cermat membuktikan bahwa tidak ada alasan bagi para pengkaji ilmu hadits untuk berdiam diri terhadap hadits-hadits yang didiamkan oleh imam-imam tersebut. Mengapa? Karena fakta membuktikan bahwa mereka sering mendiamkan satu hadits walaupun seharusnya di-<em>dha’if-</em>kan.</p>
<p>Bagi seorang pemula atau orang yang tidak mempu mengadakan penelitian hadits maka mereka boleh mengikuti dan berpedoman kepada sikap diam para imam tersebut. Akan tetapi, bagi seorang penuntut ilmu agama (<em>syar’i</em>) khususnya ilmu hadits maka dia harus mampu berdiri sendiri dalam meneliti hadits-hadits yang dianggap hasan oleh Tirmidzi. Selanjutnya, dengan melakukan penelitian lebih lanjut, dia akan memperoleh kesimpulan bahwa hadits tersebut <em>dha’if</em>. Orang-orang seperti ini sangatlah sedikit. Dengan demikian, maka mayoritas para pengkaji harus mengikuti para ulama ahli hadits.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a href="www.konsultasisyariah.com" target="_self">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 