
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bolehkah <em>musafir</em> berkhutbah dan memimpin shalat Jumat, sebagaimana oleh banyak panitia masjid yang mengundang khatib dari luar kota untuk khutbah dan memimpin shalat Jumat?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Para ulama bersepakat bahwa <em>musafir</em> (orang yang bepergian jauh) tidaklah wajib mengikuti shalat Jumat. Mereka juga bersepakat bahwa yang lebih <em>afdhal </em>(utama) bagi musafir adalah mengikuti shalat Jumat. Akan tetapi, para ulama berbeda apabila pemimpin oleh seorang musafir lantaran ia tidak wajib melakukan shalat Jumat.</p>
<p>Pendapat pertama mengatakan shalat Jumat yang dipimpin oleh seorang <em>musafir</em> tidak sah, dengan alasan bahwa seorang <em>musafir</em> bukan termasuk orang yang berkewajiban shalat Jumat seperti wanita dan anak-anak. Dan orang yang tidak berkewajiban shalat Jumat tidak boleh memimpin shalat Jumat, adapun dalil tidak wajibnya seorang <em>musafir </em>melaksanakan shalat Jumat adalah, sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p>مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيِهِ الجُمُعَةُ يَوْمُ الجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيْضًا أَوْ مُسَافِرًا أَوْ امْرَأَةً أَوْ صَبِيًّا أَوْ مَمْلُوْكًا</p>
<p>“<em>Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, wajib baginya shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum wanita, anak-anak dan budak</em>.” (HR. Daruquthni 2/3).</p>
<p>Pendapat kedua mengatakan bahwa shalat Jumat tetap sah walaupun yang berkhutbah dan memimpin shalat Jumat adalah seorang <em>musafir</em>.</p>
<p>Pendapat inilah yang lebih kuat dengan beberapa alasan, di antaranya:</p>
<p>Seorang <em>musafir</em>, telah disepakati ulama bahwa shalat Jumatnya adalah sah. Dan kaidahnya bahwa seorang yang sah shalatnya untuk dirinya, maka sah juga untuk orang lain (menjadi imam).</p>
<p>Seorang <em>musafir</em> memang tidak berkewajiban shalat Jumat, akan tetapi dia tidak berdosa melaksanakannya, bahkan dia diberi pahala atasnya.</p>
<p>Tidak ada satupun dalil yang mengatakan bahwa <em>musafir</em> tidak boleh memimpin shalat Jumat. Namun, yang ada adalah <em>musafir</em> tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat. Karena tidak adanya dalil yang membatalkan shalat Jumat yang dipimpin seorang <em>musafir</em>, maka dikembalikan kepada hukum asal bahwa seseorang yang melaksankan shalat Jumat adalah sah, baik untuk dirinya atau untuk orang lain (lihat <em>Asy-Syamil fi Fiqhi al-Khatib wal Khutbah</em> hal. 114-116).</p>
<p><em>Wallahu A’lam</em>.</p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al Furqon, Edisi 9th. ke-9 1431 H/2010</p>
<p>Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.</p>
 