
<p><strong>MUSAFIR <em>NAZIL</em> MENG<em>QASHAR</em> SHALAT?</strong></p>
<p>Pertanyaan.<br>
Seorang musafir <em>nazil</em> apakah tetap meng<em>qashar</em> shalat?</p>
<p>Jawaban.<br>
Musafir <em>nâzil</em> maksudnya musafir yang singgah sementara di suatu tempat atau kota. Telah diketahui bahwa musafir yang sedang dalam perjalanan, maka dia terus melakukan <em>qashar</em> walaupun lama masanya. Jika dia singgah di suatu kota atau sudah sampai di tempat tujuan, berapa lama dia boleh meng<em>qashar</em>? Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara Ulama menjadi lebih dari 10 pendapat, yang paling terkenal antara lain:</p>
<ul>
<li>Jika berniat tinggal lebih dari 4 hari, maka tidak meng<em>qasha</em>r shalat. Ini adalah pendapat Mâlikiyyah, Syâfi’iyyah, dan <u>H</u>
</li>
<li>Jika berniat tinggal 15 hari, maka tidak meng<em>qashar</em> Ini adalah pendapat Abu <u>H</u>anîfah, ats-Tsauri, dan al-Muzani.</li>
<li>Musafir tetap meng<em>qashar</em> shalat selama tidak berniat tinggal tetap. Ini adalah pendapat <u>H</u>asan, Qatâdah, Ishâq dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.</li>
<li>Musafir meng<em>qashar</em> shalat 20 hari (siang dan malamnya), selebihnya tidak meng<em>qashar</em>, baik berniat tinggal atau tidak.</li>
</ul>
<p>Pendapat terkuat adalah pendapat ke 3, dengan alasan bahwa Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya tidak mensyaratkan safar dengan masa dan jarak tertentu. Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tinggal di Mekah selama 19 hari dan di Tabuk selama 20 hari dengan meng<em>qashar</em> shalat. Tinggalnya beliau n tersebut karena mengikuti situasi yang ada, dan beliau tidak bersabda bahwa orang yang tinggal lebih dari itu maka dia tidak boleh meng<em>qashar</em>. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Orang yang telah memahami Sunnah dengan jelas dan mengetahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkan shalat bagi musafir kecuali dua raka’at, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasi safar dengan masa dan tempat, juga tidak membatasi tinggal di suatu tempat dengan waktu tertentu, tidak membatasi dengan 3, 4, 12, atau 15 hari, maka dia meng<em>qashar</em> shalat, sebagaimana banyak Salaf melakukan”.  <a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>Namun seseorang yang menetap di suatu tempat dengan membawa barang-barang keperluannya, dia tinggal di tempat yang khusus baginya dengan tentram dan tidak berpindah-pindah, maka dia seorang <em>muqîm</em>, bukan musafir.</p>
<p>Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Secara pasti kita mengetahui bahwa keadaan safar bukanlah keadaan <em>iqâmah</em> (tinggal menetap di kotanya sendiri). Safar itu adalah berpindah-pindah di selain kota tempat tinggalnya, sedangkan <em>iqâmah</em> adalah tinggal dan berpindah-pindah di kota tempat tinggalnya. Ini adalah hukum syari’at dan tabi’at sekaligus. Jika demikian, maka orang yang tinggal di suatu tempat adalah seorang <em>muqîm</em> dengan tanpa keraguan”. <a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p>Syaikh ‘Adil bin Yûsuf al-‘Azzâzi –<em>hafizhahulâh</em>– menyatakan: “Para duta negara dan diplomat yang tinggal di kedutaan (di luar negeri) mengikuti hukum <em>muqîm</em>, demikian juga orang yang bekerja atau belajar di luar kota. Mereka semua melakukan shalat sempurna, <em>wallâhu a’lam</em>, walaupun di dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat.” <a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]<br>
________<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a>  <em>Majm</em><em>û</em><em>‘ Fat</em><em>â</em><em>wa</em> 24/18<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a>  <em>Al-Mu<u>h</u>alla</em> 5/35<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> <em>Tamâmul Minnah</em>, 1/292, penerbit. Muasasah Qurthûbah</p>
 