
<p>Diantara sekian banyak nikmat Allah yang telah  kita rasakan, ada satu nikmat yang melandasi datangnya nikmat-nikmat yang lain,  yaitu ilmu. Sebab dengan ilmu, seseorang akan dapat memahami berbagai hal dan  karena ilmu juga, seseorang akan mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi di  sisi Allah, juga di kalangan manusia. Terutama jika disertai dengan keimanan  dan ketakwaan kepada Allah <em>‘Azza wa Jalla.</em> Baik dia seorang budak atau  orang merdeka; seorang bawahan atau atasan; seorang rakyat jelata ataupun para  raja. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,</p>
<p class="arab">
</p>
<p>يَـأَيُّهَاالَّذِيْنَ  ءَامَنُوا إِذَاقِيْـلَ لَكُمْ تَفَـسَّحُوْافِيْ الْمَجَلِسِ فَافْـسَحُوا  يَفْـسَحِ اللهُ لَكُمْۖ وَإِذَا قِيْـلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا  يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوتُوا الْعِلْمَ  دَرَجَتٍۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبْيْرٌ ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Wahai  orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepada kalian, ‘Berlapang-lapanglah  dalam majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untuk  kalian. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, <strong>niscaya  Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang  yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.</strong> Dan Allah Maha Mengetahui  atas apa yang kalian kerjakan.” </em>(Qs. Al-Mujadilah: 11)</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> juga pernah bersabda,</p>
<p>إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ  بِهَـذَا الْكِـتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِيْنَ .</p>
<p>Artinya: <em>“Sesungguhnya  Allah mengangkat dengan Al-Qur’an beberapa kaum dan Allah pun merendahkan  beberapa kaum dengannya.” </em>[Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no.  817) dari ‘Umar bin Al-Khaththab <em>radhiyallahu’anhu</em>]</p>
<p>Dalil di atas  dengan menegaskan bahwa orang yang berilmu dan  mengamalkannya maka kedudukannya akan diangkat oleh Allah di dunia dan akan  dinaikkan derajatnya di akhirat.</p>
<p>Allah <em>‘Azza  wa Jalla</em> menolak persamaan antara orang-orang yang memiliki ilmu dengan  orang-orang yang tidak memiliki ilmu. Sebagaimana Dia menolak persamaan antara  para penghuni Surga dengan para penghuni Neraka. Allah  berfirman,</p>
<p>قُـلْ هَـلْ يَسْتَوِى  الَّذِيْنَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِيْنَ لاَ يَعْلَمُونَۗ … ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Katakanlah:  Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak  mengetahui?”</em> (Qs. Az-Zumar: 9)</p>
<p>Ayat di atas  berbentuk kalimat tanya, akan tetapi pada hakikatnya mengandung arti pengingkaran. Karena orang yang berilmu dan orang  yang tidak berilmu tidak akan pernah setara kedudukannya. Yang dapat memahami  maksud tersebut hanyalah orang yang cerdas, sehingga dia dapat mengetahui nilai  ilmu, kedudukan dan keutamannya. [Lihat <em>Bahjatun Nazhirin </em>(II/462) dan <em>Syarah  Riyadhush Shalihin Terjemah</em> (IV/284)]</p>
<p>Sementara itu,  dalam firman-Nya yang lain, Allah <em>Ta’ala </em>menyatakan,</p>
<p>لاَيَسْتَوِى أَصْحَبُ  النَّارِ وَأَصْحَبُ الْجَنَّةِۗ … ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Tidak  sama (antara) para penghuni Neraka dengan para penghuni Surga…” </em>(Qs.  Al-Hasyr: 20)</p>
<p>Ini  menunjukkan tentang puncak dari keutamaan dan kemuliaan orang yang berilmu. Bahkan, karena kemuliaan ilmu, Allah membolehkan  kita untuk memakan hasil buruan anjing yang terlatih (untuk berburu) dan  mengharamkan memakan buruan anjing yang tidak terlatih. Sebagaimana disebutkan  dalam firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p>يَسْـئَلُوْنَكَ مَاذَآ  أُحِـلَّ لَهُمْۗ قُلْ أَحِـلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَتُ وَمَاعَلَّمْتُمْ مِنَ  الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَـلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللهُ  فَـكُلُوْا مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوااسْمَ اللهِ عَلَيْهِۖ  وَاتَّقُوااللهَۗ إِنَّ اللهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Mereka  menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah:  ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang  buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya  menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang  ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu  melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat cepat  hisab-Nya.’”</em>(Qs. Al-Ma’idah: 4)</p>
<p>Ayat di atas menunjukkan bahwa binatang menjadi mulia karena ilmu dan diberi  kedudukan yang berbeda dengan binatang yang tidak berilmu. Seandainya bukan  karena keutamaan ilmu, niscaya hasil buruan anjing yang terlatih dan tidak  terlatih statusnya sama, yakni haram hukumnya  untuk dikonsumsi. Akan tetapi, hewan yang ditangkap anjing pemburu statusnya  halal, tidak sebagaimana hasil buruan anjing liar.</p>
<p>Jika kedudukan binatang saja bisa mengalami  kenaikan karena ilmu, bagaimana halnya dengan kedudukan seorang manusia yang  jelas-jelas kedudukannya lebih tinggi dan lebih mulia dari pada binatang?</p>
<p>Pada kesempatan kali ini, dengan memohon taufik  kepada Allah <em>Jalla Dzikruhu</em>,penulis akan menghadirkan pembahasan  mengenai nikmat dan keutamaan para pemilik ilmu beserta dengan hukum dan  macam-macam ilmu dalam tinjauan syari’at.</p>
<p><strong>DEFINISI ILMU DAN  TINGKATANNYA</strong></p>
<p>Ilmu adalah mengetahui  sesuatu dengan yakin sesuai dengan pengetahuan yang sebenarnya. [Lihat <em>Syarah  Tsalatsatil Ushul </em>(hal. 18), <em>Syarh Ushul min ‘Ilmil Ushul</em> (hal. 75), <em>Ushul Fiqh Terjemah</em> (hal. 24), dan <em>Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga</em> (hal. 16)]</p>
<p>Ilmu pada hakikatnya  terbagi menjadi dua, yaitu:</p>
<p>1. Ilmu <em>dharuri</em>,  adalah pengetahuan tentang suatu hal tanpa memerlukan penelitian dan pembuktian  dengan menggunakan dalil (keterangan). Contohnya: pengetahuan bahwa api itu  panas.</p>
<p>2. Ilmu <em>nazhari</em>,  adalah pengetahuan tentang suatu hal yang didahului oleh penelitian dan  pembuktian dengan menggunakan dalil. Contohnya: pengetahuan tentang tata cara  wudhu dan shalat.</p>
<p>Adapun tingkatan ilmu yang  dimiliki oleh seseorang terbagi dalam enam tingkatan, yaitu:</p>
<p><em>1. Al-‘Ilmu</em>,  maksudnya adalah mengetahui sesuatu dengan yakin sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.</p>
<p><em>2. Al-Jahlul  Basith</em>, maksudnya adalah tidak memiliki pengetahuan tentang sesuatu hal  tertentu, sama sekali.</p>
<p><em>3. Al-Jahlul  Murakkab</em>, maksudnya tidak memiliki pengetahuan  tentang sesuatu hal tertentu, namun dia mengaku memiliki pengetahuan tentang  itu, padahal keliru dan tidak sesuai dengan realita. Disebut <em>murakkab</em> yang artinya bertingkat, karena terdapat dua  kebodohan sekaligus pada orang tersebut, yaitu bodoh karena dia tidak  mengetahui yang sebenarnya dan bodoh karena dia beranggapan bahwa dia  mengetahui yang sebenarnya, padahal dia tidak mengetahui.</p>
<p><em>4. Azh-Zhann</em>,  maksudnya adalah mengetahui sesuatu yang kemungkinan benarnya lebih besar dari  pada salahnya. Kata yang mirip dalam bahasa kita adalah dugaan kuat.</p>
<p><em>5. Al-Wahm</em>,  maksudnya adalah mengetahui sesuatu yang kemungkinan salahnya lebih besar dari  pada benarnya. Atau mirip dengan dugaan lemah atau salah paham.</p>
<p><em>6. Asy-Syakk</em>,  maksudnya adalah mengetahui sesuatu yang kemungkinan benar dan salahnya  seimbang.</p>
<p>[Lihat <em>Syarah  Tsalatsatil Ushul </em>(hal. 18-19), <em>Syarh Ushul min ‘Ilmil Ushul</em> (hal.  71-72), <em>Ushul Fiqh Terjemah</em> (hal. 25), dan <em>Menuntut Ilmu Jalan Menuju  Surga</em> (hal. 16-17)]</p>
<p><strong>KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU</strong></p>
<p>Ilmu adalah <em>sayyidul ‘amal</em> (penghulunya  amal), sehingga tidak ada satu amalan pun yang dilakukan tanpa didasari dengan  ilmu. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kaidah yang telah disepakati ummat,</p>
<p>اَلْعِلْمُ قَبْلَ  الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ .</p>
<p>“<em>Ilmu dahulu  sebelum berkata dan berbuat.”</em></p>
<p>[Lihat <em>Shahih Al-Bukhari</em>, <em>Kitab Al-Ilmu</em>, <em>Bab Al-‘Ilmu Qablal Qaul wal  ‘Amal</em> (I/119)]</p>
<p>Ilmu juga  merupakan makanan pokok bagi jiwa, yang karenanya jiwa akan menjadi hidup dan  jasad akan memiliki adab. Oleh karena itu, Islam mewajibkan ummatnya, baik  laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu. Dan hal ini telah ditegaskan  oleh Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam sabdanya,</p>
<p>طَلَبُ الْعِلْمِ  فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ .</p>
<p>“<strong><em>Menuntut ilmu wajib bagi setiap Muslim.”</em></strong></p>
<p>[Hadits <em>shahih li ghairihi</em>, diriwayatkan Ibnu Majah (no.  224), dari jalur Anas bin Malik <em>radhiyallahu’anhu.</em> Hadits ini  diriwayatkan pula oleh sekelompok para shahabat, seperti Ali bin Abi Thalib,  ‘Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Sa’id  Al-Khudriy, Al-Husain bin ‘Ali, dan Jabir <em>radhiyallahu’anhum</em>. Para ulama  ahli hadits telah menerangkan jalur-jalur hadits ini dalam kitab-kitab mereka,  seperti: Imam As-Suyuthi dalam kitab <em>Juz Thuruqi Hadits Tholabil Ilmi  Faridhotun ’Ala Kulli Muslimin</em>, Imam Ibnul Jauzi dalam kitab <em>Al-Wahiyat</em> (I/67-71), Imam Ibnu ‘Abdil Barr dalam kitab <em>J</em><em>ami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi </em>(I/69-97), dan Syaikh Al-Albani dalam kitab <em>Takhrij  Musykilah Al-Faqr</em> (hal. 48-62)]</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa  kebutuhan seseorang terhadap ilmu lebih besar dari kebutuhannya terhadap makan  dan minum, seperti pernah dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal <em>rahimahullah</em>,</p>
<p>الناس إلي العلم أحوج منهم  إلى الطعام والشراب لأنهم يحتاجون إليها في اليوم مرة أو مرتين وحاجتهم إلي العلم  بعدد اأنفاسهم</p>
<p>“<em>Manusia sangat  membutuhkan ilmu dari pada (mereka) membutuhkan makanan dan minuman, karena  makanan dan minuman hanya dibutuhkan sehari sekali atau dua kali, sementara  ilmu dibutuhkan sepanjang nafasnya.”</em> [Lihat <em>Thabaqat Al-Hanabilah</em> (I/146), <em>Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu</em> (hal. 91), dan <em>Menuntut Ilmu  Jalan Menuju Surga</em> (hal. 55-56)]</p>
<p>Selain itu, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun mendakwahkan Islam kepada para  Shahabat atas dasar ilmu. Sebagaimana Allah <em>‘Azza wa Jalla</em> telah  berfirman,</p>
<p>قُلْ هَـذِهِ سَبِيْلِى  أَدْعُواإِلَى اللهِۚ عَلَى بَصِيْرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِىۖ … ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Katakanlah  (Muhammad), ‘Inilah jalanku yang lurus, aku dan orang-orang yang mengikutiku  mengajak (kamu) kepada Allah dengan ilmu.’”</em> (Qs. Yusuf: 108)</p>
<p>Imam Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em> menjelaskan bahwa Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> menyeru manusia kepada agama Allah atas dasar ilmu (بصيرة    ),  keyakinan (يقين    ), dalil syar’i (برهان     شرعي    ), dan dalil aqli (عقلي    ). [Lihat <em>Tafsir  Ibnu Katsir</em> (IV/422)]</p>
<p><strong>ILMU YANG WAJIB DICARI</strong></p>
<p>Tidak setiap ilmu boleh untuk dicari dan dipelajari, sebab ada ilmu yang  dilarang untuk dipelajari. Hanya ilmu yang  bermanfaat sajalah yang boleh untuk dicari dan  dipelajari. Karena ilmu yang bermanfaat menempati kedudukan yang terpuji, seperti  kisah Nabi Adam <em>‘alaihis salam</em> yang diajarkan oleh Allah <em>Ta’ala</em> tentang nama-nama segala sesuatu, kemudian Nabi Adam memberitahukannya kepada  para Malaikat dan para Malaikat pun berkata,</p>
<p>قَالُوا سُبْحَـنَكَ  لاَ عِلْمَ لَنَآ إِلاَّ مَاعَلَّمْتَنَآۖ إِنَكَ أَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ  ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Mereka menjawab, ‘Mahasuci Engkau, tidak ada yang kami  ketahui selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami, sesungguhnya  Engkau-lah Yang Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.’”</em> (Qs. Al-Baqarah: 32)</p>
<p>Demikian juga disebutkan dalam kisah Nabi Musa <em>‘alaihis salam </em>dengan  Nabi Khidhir <em>‘alaihis salam</em>, sebagaimana termaktub dalam firman Allah <em>Ta’ala</em> berikut,</p>
<p>فَوَجَدَا عَبْـدًا  مِّنْ عِبَـادِنَـآاَتَيْنَـهُ رَحْمَةً مِّنْ عِنْـدِنَـا وَعَلَّمْنَـهُ مِنْ  لَّـدُنَّا عِلْمًا ۝ قَالَ لَهُ مُوسَى هَـلْ أَتَّبِعُـكَ عَلَى أَنْ  تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْـدًا ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Lalu mereka berdua bertemu dengan seorang hamba diantara  hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan rahmat kepadanya dari sisi Kami, dan  yang telah Kami ajarkan ilmu kepadanya dari sisi Kami. Musa berkata kepadanya.  ‘Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku ilmu yang benar  diantara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk?’”</em> (Qs.  Al-Kahfi: 65-66)</p>
<p>Semua ayat di atas berbicara tentang ilmu yang bermanfaat.</p>
<p>Hanya saja, tidak semua orang bisa mendapatkan manfaat dari  ilmu yang bermanfaat ini. Allah <em>‘Azza  wa Jalla </em>menyebutkan tentang keadaan suatu kaum yang diberikan ilmu, tetapi  ilmu yang ada pada mereka tidak memberi manfaat sama sekali bagi mereka.  Padahal, ilmu yang mereka miliki adalah ilmu yang bermanfaat, namun demikian  mereka tidak dapat mengambil manfaat dari ilmu tersebut. Sebagaimana disebutkan  dalam firman Allah <em>Jalla Dzikruhu</em>,</p>
<p>مَثَـلُ الَّذِيْنَ  حُـمِّلُوا التَّوْرَىةَ ثُـمَّ لَـمْ يَحْـمِلُوهَاكَمَـثَـلِ الْحِـمَارِ  يَحْمِـلُ أَسْفَـارَاۚ بِئْـسَ مَثَـلُ الْقَـوْمِ الَّذِيْنَ كَـذَّ بُوْا  بِـئَا يَتِ اللهِۚ وَاللهُ لاَ يَهْـدِى الْقَـوْمَ الظَّـلِمِيْنَ ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Perumpamaan orang-orang yang diberi tugas membawa Taurat,  kemudian mereka tidak membawanya (tidak mengamalkannya) adalah seperti keledai  yang membawa kitab-kitab yang tebal. Sangatlah buruk perumpamaan kaum yang  mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada  orang-orang yang zhalim.” </em>(Qs. Al-Jumu’ah: 5)</p>
<p>Sedangkan ilmu yang tidak bermanfaat adalah ilmu yang menjadi penyakit  dalam agama dan memiliki kecenderungan untuk menjerumuskan manusia ke dalam  kesesatan, seperti ilmu kalam (logika), ilmu filsafat, dan semisalnya. Selain  itu, ada juga ilmu yang tercela, seperti ilmu  sihir dan perdukunan. Ilmu tersebut merupakan ilmu yang tidak bermanfaat bagi  kehidupan manusia di dunia apalagi di akhirat. Allah <em>Tabaraka wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p>وَيَتَعَـلَّمُونَ مَـا  يَضُـرُّهُمْ وَلاَ يَنْفَعُهُمْۚ وَلَقَـدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَىهُ مَالَهُ  فَى الْأَخِـرَةِ مِنْ خَلَقِۚ وَلَبِئْسَ مَاشَـرَوْا بِهِ أَنْفُـسَـهُمْۚ  لَوْكَـانُوْا يَعْـلَمُونَ ۝</p>
<p>وَيَتَعَلَّمُونَ مَا  يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي  الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا  يَعْلَمُونَ (١٠٢)</p>
<p>Artinya: <em>“Dan mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak  memberi manfaat. Dan sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang  menukarnya (Kitabullah) dengan sihir itu, niscaya tidak mendapat keuntungan di  akhirat. Sungguh sangat buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan  sihir, sekiranya mereka mengetahui.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 102)</p>
<p>Yahya bin ‘Ammar <em>rahimahullah</em> pernah berkata, <em>“Ilmu itu ada  lima (jenis), yaitu: (1) ilmu yang menjadi ruh (kehidupan) bagi agama, yaitu  ilmu tauhid; (2) ilmu yang merupakan santapan agama, yaitu ilmu yang  mempelajari tentang makna-makna Al-Qur’an dan hadits; (3) ilmu yang menjadi  obat (penyembuh) bagi agama, yaitu ilmu fatwa. Ketika seseorang tertimpa sebuah  musibah maka ia membutuhkan orang yang mampu menyembuhkannya dari musibah  tersebut, sebagaimana pernah dikatakan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu. (4)  ilmu yang menjadi penyakit dalam agama, yaitu ilmu kalam dan bid’ah, dan (5)  ilmu yang merupakan kebinasaan bagi agama, yaitu ilmu sihir dan yang  semisalnya.”</em> [Lihat <em>Majmu’ Fatawa (X/145-146)</em>, <em>Siyar A’lamin  Nubala’ </em>(XVII/482), dan <em>Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga</em> (hal.  28-29)]</p>
<p>Demikianlah perbedaan antara ilmu yang bermanfaat dan ilmu yang tidak  bermanfaat.</p>
<p>Adapun pengertian dari ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diturunkan  oleh Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> kepada Rasul-Nya <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam</em> berupa keterangan dan petunjuk, dimana  mempelajari ilmu ini berhak mendapatkan pujian dan sanjungan. [Lihat <em>Kitabul  ‘Ilmi</em> (hal. 13), <em>Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga </em>(hal. 15), <em>Bahjatun  Nazhirin </em>(II/461), dan <em>Syarah Riyadhush Shalihin Terjemah</em> (IV/281)]</p>
<p>Imam Al-Auza’i <em>rahimahullah</em> berkata, <em>“Ilmu (yang bermanfaat)  adalah apa yang berasal dari para Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Dan apa saja yang datang bukan dari salah seorang dikalangan mereka maka itu  bukanlah ilmu (yang bermanfaat).”</em> [Lihat <em>Jami’ Bayanil ‘Ilmi </em>(I/500,  no. 1067 dan I/617, no. 1421), <em>Fadhlu ‘Ilmi Salaf</em> (hal. 42), <em>Bahjatun  Nazhirin</em> (II/461), <em>Syarah Riyadhush Shalihin Terjemah</em> (IV/283), dan <em>Menuntut  Ilmu Jalan Menuju Surga</em> (hal. 16 dan 22)]</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah</em> pun pernah berkata, <em>“Ilmu  adalah apa yang dibangun di atas dalil, dan ilmu yang bermanfaat adalah ilmu  yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terkadang ada ilmu  yang tidak berasal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dalam  urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung (matematika), ilmu  pertanian, dan ilmu perdagangan.”</em> [Lihat <em>Majmu’ Al-Fatawa </em>(VI/388  dan XIII/136), <em>Madarijus Salikin</em> (II/488), dan <em>Menuntut Ilmu Jalan  Menuju Surga</em> (hal. 20-21)]</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah <em>rahimahullah</em> pernah berkata, <em>“Ilmu  adalah firman Allah, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan  perkataan para Shahabat.”</em> [Lihat <em>I’lamul Muwaqqi’in</em> (II/149) dan <em>Menuntut  Ilmu Jalan Menuju Surga</em> (hal. 22)]</p>
<p>Adapun ilmu yang bersifat keduniawian, seperti ilmu kedokteran, ilmu  pertanian, ilmu ekonomi, dan yang lainnya, ada yang sangat dibutuhkan ummat  Muslim. Namun, ilmu-ilmu tersebut tidak termasuk dalam kategori ilmu syar’i,  sebagaimana disebutkan dalam dalil yang tercantum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Karena itu, hukum menuntut ilmu duniawi tergantung kepada tujuan dan  kebutuhannya, apabila tujuannya adalah untuk ketaatan kepada Allah maka hal itu  akan menjadi baik dan apabila dengan mempelajarinya dapat memenuhi kebutuhan  kaum muslimin maka hal itu dapat menjadi wajib. [Lihat <em>Kitabul ‘Ilmi </em>(hal.  13-14)]</p>
<p>Dengan demikian, kita dapat membagi hukum menuntut ilmu menjadi tiga,  yaitu:</p>
<p><em>1. <strong>Fardhu  ‘ain</strong></em><strong>,</strong> dimana hukumnya adalah wajib  untuk diketahui oleh setiap individu. Ilmu yang tercakup  dalam hukum ini adalah semua ilmu syar’i yang yang  menjadi pengetahuan dasar tentang agama, baik permasalahan <em>ushul</em> (asas) seperti akidah, tauhid dan manhaj, sampai permasalahan <em>furu’</em> (cabang) seperti shalat, zakat, sedekah, haji, dan semisalnya.</p>
<p><em>2. <strong>Fardhu  kifayah</strong></em><strong>,</strong> dimana hukumnya tidak wajib atas setiap individu,  sebab tidak mungkin semua orang dapat mempelajarinya. Kalaupun diwajibkan atas  setiap individu, tidak semua orang dapat melakukannya, bahkan mungkin saja  dapat menghambat jalan hidup mereka. Oleh karena itu, hanya sebagian orang saja  yang diberi kemudahan oleh Allah untuk mempelajarinya dengan rahmat dan  hikmah-Nya.</p>
<p>Apabila  sebagian orang telah mengetahui dan mempelajarinya maka gugurlah kewajiban  lainnya. Namun, jika tidak ada seorang pun diantara mereka yang mengetahui dan  mempelajarinya, padahal mereka amat membutuhkan ilmu tersebut maka mereka semua  berdosa karenanya.</p>
<p>Contohnya  adalah ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu waris, ilmu kedokteran, ilmu pertanian,  ilmu fiqih, ilmu pemerintahan, dan lain sebagainya. [Lihat <em>Tafsir  Al-Qurthubi</em> (VIII/187), <em>Thariq ilal ‘Ilmi As-Subulun Naji’ah li Thalabil  ‘Ulumin Nafi’ah </em>(hal. 18-19), dan <em>Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga</em> (hal. 6-7 dan 17)]</p>
<p><em>3. <strong>Haram</strong></em><strong>,</strong> dimana  hukumnya terlarang untuk dicari dan dipelajari, karena akan membawa pelakunya  kepada kesesatan, kemaksiatan, bahkan kesyirikan kepada Allah <em>Jalla wa ‘Ala</em>.  Diantara ilmu yang termasuk dalam hukum ini adalah  ilmu sihir. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>,</p>
<p>وَ يَتَعَـلَّمُونَ  مَـا يَضُـرُّهُمْ وَلاَ يَنْفَعُهُمْۚ وَلَقَـدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَىهُ  مَالَهُ فَى الْأَخِـرَةِ مِنْ خَلَقِۚ وَلَبِئْسَ مَاشَـرَوْا بِهِ  أَنْفُـسَـهُمْۚ لَوْكَـانُوْا يَعْـلَمُونَ ۝</p>
<p>Artinya: <em>“Dan mereka  mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat. Dan  sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya  (Kitabullah) dengan sihir itu, niscaya tidak mendapat keuntungan di akhirat.  Sungguh sangat buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir,  sekiranya mereka mengetahui.”</em> (Qs. Al-Baqarah: 102)</p>
<p>Dan Rasulullah <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> pun telah bersabda,</p>
<p>إِجْتَنِـبُوا  السَّبْعَ الْمُوبِقَـاتِ، قَالُوا: يَـا رَسُولَ اللهِ وَمَـاهُنَّ؟ قَـالَ: الشَّرْكُ  بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَـتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهَ إِلاَّ  بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَـا، وَأَكْلُ مَـالِ الْيَتِيْـمِ، وَالتَّوَ لَّيْ  يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَـذْفُ الْمُحْصَنَـاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ .</p>
<p>Artinya: <em>“Hindarilah  (oleh kalian) tujuh perkara yang membinasakan.’ Mereka bertanya, ‘Apakah itu  wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah, <strong>sihir</strong>, membunuh  jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan cara yang benar, memakan harta  riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan  perang, dan melempar tuduhan zina kepada wanita mukminah yang terjaga kesucian  dan kehormatannya dari perbuatan dosa dan mereka tidak mengetahui tentang hal  itu.’”</em> [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (no. 2615), Muslim (no.  258), Abu Dawud (no. 2874), dan An-Nasa’i (no. 3673), dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu’anhu</em>]</p>
<p>Hadits di atas menyebutkan tentang  perintah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk menjauhi sihir dan  menjelaskan bahwa sihir termasuk dalam perbuatan dosa besar yang membinasakan.  Ini menunjukkan bahwa sihir dapat membinasakan pelakunya di dunia maupun di  akhirat. [Lihat <em>Hukmus Sihri wal Kahanah</em> (hal. 5)]</p>
<p>Tidak ada  perbedaan bagi laki-laki maupun perempuan, mulai dari orang tua ataupun  anak-anak; pejabat atau karyawan; si kaya atau si miskin, semuanya sama dalam  kewajiban menuntut ilmu syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Karena dengan ilmu tersebut, dia akan dapat mengetahui dan mengamalkan berbagai  amalan shalih dengan baik, yang amalan-amalan tersebut akan dapat  mengantarkannya ke Surga.</p>
<p>Dengan  demikian, kita telah mengetahui bahwa <strong>ilmu yang wajib untu dicari dan  dipelajari oleh setiap Muslim adalah ilmu syar’i,</strong> yaitu ilmu yang membahas  tentang perkara-perkara agama, mulai dari perkara yang berkaitan dengan  hubungan seorang hamba dengan Rabbnya sampai perkara yang berkaitan dengan  hubungan seorang hamba dengan makhluk Rabbnya. Sementara untuk ilmu keduniaan,  meskipun termasuk ke dalam ilmu yang bermanfaat, namun hukum mempelajarinya  tidak sampai kepada wajib dan keutamaannya juga tidak setara dengan keutamaan  menuntut ilmu syar’i.</p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
<strong>Penyusun:</strong> Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad<br>
<strong>Muraja’ah:</strong> Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<p><strong>Maraji’:</strong></p>
<p><em>1. Al-‘Ilmu Fadhluhu wa Syarafuhu</em>, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, <em>tahqiq </em>dan <em>takhrij</em>: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, cetakan Majmu’atut Tuhaf An-Nafa’is Ad-Dauliyyah.</p>
<p><em>2. Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhish Shalihin Jilid 1</em>, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cetakan Daar Ibnul Jauzy, Riyadh.</p>
<p><em>3. Fadhlu ‘Ilmi Salaf ‘alal Khalaf</em>, Imam Al-Hafizh Zainuddin Ibnu Rajab Al-Hanbali, cetakan Darul ‘Ammar, Yordania.</p>
<p><em>4. Hukmus Sihri wal Kahanah wa Ma Yata’allaq Biha</em>, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, cetakan Darul Qasim, Riyadh.</p>
<p><em>5. I’lamul Muwaqqi’in Jilid II</em>, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cetakan Daar Ibnul Jauzy, Riyadh.</p>
<p><em>6. Jami’ Bayan Al-‘Ilmi wa Fadhlihi Jilid I</em>, Abu ‘Umar Yusuf bin ‘Abdil Barr, cetakan Daar Ibnul Jauzi, Riyadh.</p>
<p><em>7. Juz Thuruqi Hadits Thalabul ‘Ilmi Faridhatun ‘Ala Kulli Muslim</em>, Imam Jalaluddin Abul Fadhl ‘Abdirrahman bin Kamaluddin Abi Bakr bin Muhammad bin Sabiq As-Suyuthi, cetakan Darul ‘Ammar, Yordania.</p>
<p><em>8. Kitab Al-‘Ilmi</em>, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Daar Ats-Tsurayya, Riyadh.</p>
<p><em>9. Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga</em>, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, cetakan Pustaka At-Taqwa, Bogor.</p>
<p><em>10. Shahih Al-Bukhari</em>, Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari, cetakan Darus Salam, Riyadh.</p>
<p><em>11. Syarah Riyadhush Shalihin (Terjemah Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhish Shalihin) Jilid 2 dan Jilid 4</em>, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, cetakan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Jakarta</p>
<p><em>12. Syarah Tsalatsatil Ushul</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Daar Ats-Tsurayya, Riyadh.</p>
<p><em>13. Syarah Ushul min ‘Ilmil Ushul</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Daar Ibnu Haitsam, Kairo.</p>
<p><em>14. Syarhus Sunnah Jilid 1</em>, Imamul Hadits Al-Faqih Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, cetakan Al-Maktab Al-Islamiy, Beirut.</p>
<p><em>15. Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim Jilid 4</em>, Imam Al-Hafizh Imaduddin Abul Fida’ Isma’il bin Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi, cetakan Daar Thayyibah, Riyadh.</p>
<p><em>16. Ushul Fiqih (Terjemah Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul)</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, cetakan Media Hidayah, Yogyakarta</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 