
<p><strong>OBROLAN  PEMUDA DAN PEMUDI YANG BELUM NIKAH VIA TELEPON</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.</p>
<p>Pertanyaan<br>
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukumnya seorang pemuda yang belum menikah berbicara dengan seorang pemudi yang belum menikah di telepon?</p>
<p>Jawaban<br>
Laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita yang bukan mahramnya mengenai hal-hal atau dengan nada yang bisa membangkitkan syahwat, seperti bersajak, bersya’ir dan lemah lembut dalam berbicara, baik itu melalui telepon ataupun lainnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.</p>
<p><strong>فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا .لأحزاب: ٣٢</strong></p>
<p>“<em>Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik</em>” [Al-Ahzab/33 : 32]</p>
<p>Adapun pembicaraan yang memang diperlukan, itu tidak apa-apa jika memang terbebas dari kerusakan, dan dalam kondisi terpaksa.</p>
<p>[Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.60]</p>
<p>[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]</p>
 